Sejumlah wisatawan asal Tiongkok yang masih ada di Bali melakukan perpanjangan izin tinggal dalam keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Selasa (11/2). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM RI No. 7 tahun 2020. Permen itu guna mencegah penyebaran virus corona, yang diberlakukan mulai 28 Februari 2020.

Pada pokoknya, Permen tersebut mengatur tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. Dan, Permen Hukum dan HAM RI No. 7 tahun 2020 juga sudah diterima Kemenkumham Bali.

Baca juga:  24 Orang Diduga WNA Ditemukan Masuk dalam DPS

Bali sendiri sudah menolak 107 wisatawan hingga akhir Februari dan memperpanjang izin tinggal pada wisatawan Tiongkok sebanyak 1.051 orang, dengan rincian perpanjangan izin tinggal yang dikeluarkan Imigrasi Denpasar sebanyak 293 orang, Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 682 orang dan Imigrasi Singaraja ada 76 orang.

Dikonfirmasi, Selasa (3/3) Humas Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, membenarkan soal terbitnya Permen Hukum dan HAM RI No. 7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. Dalam Permen ini harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon. “Seperti adanya keterangan sehat dan bebas virus corona dari otoritas kesehatan terkait, seperti keterangan medis, dan juga bersedia dikarantina selama 14 hari jika pernah singgah di negara lain yang terjangkit virus corona,” ujarnya.

Baca juga:  Puncak Tawur Agung Panca Wali Krama Digelar di "Bencingah" Besakih

Sedangkan dalam Pasal 2 disebut pemberian bebas visa kunjungan dihentikan sementara bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah RI. “Dengan adanya Permen Hukum dan HAM RI No. 7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona ini, Permen Hukum HAM No. 3 tahun 2020 sudah dianggap tidak relevan,” paparnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Gubernur Koster Sambut Kedatangan Club Sepak Bola Kashima Antlers
BAGIKAN