Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peristiwa pembunuhan yang menghebohkan penghuni Jalan Mekar, Blok A7, Banjar Mekar Jaya, Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis (27/2) mulai disidangkan. Duduk sebagai terdakwa adalah I Komang Tri Oka Putra (39).

Dalam dakwaan JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi, terdakwa disebut telah melakuman pembunuhan. Yakni pembantaian terhadap korban I Nyoman Degdeg (35).

Korban dianiaya dengan pedang dan besi. Di samping itu, kata jaksa, terdakwa asal Pemogan, Denpasar Selatan itu juga menebas tiga orang saksi korban lainnya hingga menyebabkan luka berat.

Dalam kasus tersebut, terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP,  dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Jaksa menyatakan terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa I Nyoman Degdeg.

Baca juga:  Kasus Ribuan Butir Ekstasi, Dua Pelaku Dituntut 18 Tahun

Terdakwa juga melakukan penganiayaan terhadap saksi korban I Ketut Sudita, I Kadek Moyo, dan I Ketut Kentel.

Awalnya, kata jaksa dalam surat dakwaanya, 29 November 2019 pukul 19.00 di Jalan Mekar, Blok A7, Banjar Mekar Jaya, Pemogan, terjadi keributan antara terdakwa dengan I Wayan Seh Adil mengenai pembayaran uang kos. Terdakwa dan saksi sempat saling dorong.

Kondisi itu dilerai para saksi lain. Terdakwa kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian untuk kembali pulang.

Baca juga:  Korupsi untuk Dugem, Ini Tuntutan Mantan Ketua LPD Kota Tabanan

Terdakwa merasa tidak terima dan emosi. Terdakwa mengambil pedang serta tiang besi yang ada di rumahnya. Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor kembali ke kos-kosan.

Sesampainya di kosan, I Ketut Sudita yang duduk dekat pintu gerbang diserang dengan menggunakan pedang yang dibawa terdakwa. Tebasan itu mengenai punggung saksi.

Tak cukup di situ, terdakwa terus mengayunkan pedangnya dengan membabi buta. Bahkan, menebas saksi korban I Kadek Moyo yang mengenai lengan tangan kanan.

Baca juga:  Notaris Neli Dieksekusi Kejaksaan

Melihat hal tersebut saksi I Ketut Bukit, I Nyoman Koming, I Ketut Pasek Ayu, I Wayan Seh Adil melempari terdakwa dengan botol bir. Terdakwa terus melakukan perlawanan dengan menusuk rusuk bagian kiri I Ketut Kentel, lalu menebas I Nyoman Degdeg yang mengenai lengan kanan bagian atas, serta kepala hingga pedang yang dipegang terlepas.

Terdakwa semakin kalap dengan mengambil pipa besi dan memukulkannya ke arah I Nyoman Degdeg yang sudah bersimbah darah. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian. (Miasa/balipost)

BAGIKAN