Keenam tersangka dihadirkan saat pres rilis kasus narkoba di Polres Bangli. Selasa (11/2). (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli berhasil membekuk enam tersangka kasus narkoba. Mereka masing-masing berinisial DGAD, KW, GAP, HSM, AR dan IKH diamankan di empat TKP berbeda di wilayah Kelurahan Kawan dan Bebalang.

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra, Selasa (11/2), mengungkapkan, keenam tersangka ditangkap selama pelaksanaan Operasi Antinarkoba (Antik) pada 22 Januari hingga 6 Februari.

Baca juga:  Wacana Pengalihan Kewenangan Urusan SIM, Ini Tanggapan Anggota DPRD Bali 

Dari keenam tersangka berhasil diamankan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,34 gram. Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang terlarang itu didapat dari wilayah Denpasar. ”Kasus ini masih kami kembangkan,” terangnya.

Menurut Dhana Aryawan, dalam beberapa bulan terakhir, penindakan kasus narkoba di Bangli mengalami peningkatan. Banyaknya tersangka yang berhasil diringkus disebabkan adanya perubahan pola transaksi dari sebelumnya di Denpasar kini menyasar daerah pinggiran seperti Bangli.

Baca juga:  Dua WNA Umur Belasan Tahun Belum Kantongi SIM Alami Lakalantas

“Di Denpasar kan banyak timnya. Dari Polda, Polresta dan BNN. Karena itu akhirnya mereka mencari tempat-tempat transaksi yang dianggap aman. Kami sudah bisa membaca itu,” jelasnya. (Swasrina/balipost)

BAGIKAN