Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Bawaslu Jembrana menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga berafiliasi partai politik (parpol). Informasi awal, dari 50 nama calon PPK yang mengikuti tes wawancara, dua orang diduga berafiliasi di parpol.

Satu orang perempuan di Kecamatan Negara dan satu lagi laki-laki di Kecamatan Jembrana. “Kami teruskan informasi ini ke KPU Jembrana untuk cegah dini dan disarankan klarifikasi,” kata Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Senin (10/2).

Baca juga:  Langgar Estetika, Ratusan APK Diberangus

Satu calon PPK sudah diklarifikasi dan mengakui atau membenarkan dirinya pernah di Partai Golkar. Sementara satu lagi masih diklarifikasi. Calon PPK di Kecamatan Jembrana ini sebelumnya masuk dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol) KPU Jembrana selaku anggota Hanura.

Sementara itu, KPU Jembrana masih melakukan tahapan tes wawancara pada 50 orang calon PPK. Tes wawancara digelar selama tiga hari mulai Sabtu (8/2) lalu hingga Senin (10/2). (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Pilkada 2020, Bawaslu Ingatkan ASN Hati-Hati Gunakan Medsos
BAGIKAN