Sejumlah wisatawan Tiongkok melihat-lihat areal Monumen Perjuangan Rakyat Bali di Renon, Denpasar pada 4 Februari 2020. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wisatawan Tiongkok yang masih berada di Bali diperbolehkan memperpanjang masa tinggalnya di Pulau Dewata. Perpanjangan ini diberikan menyusul penutupan sementara penerbangan dari dan ke Tiongkok mulai 5 Februari 2020.

“Wisman Tiongkok yang masih ada di Bali, kalau memang sehat adanya setelah melalui proses pemeriksaan yang betul-betul ketat, silakan extend tinggal di sini selama visa memungkinkan,” ujar Direktur Promosi Wilayah Great China Kementerian Pariwisata RI Vinsensius Jemadu usai mengikuti rapat di Kantor Bali Tourism Board (BTB), Selasa (4/2).

Baca juga:  Bertani Bawang Merah di Kota, Sudiartana Hasilkan 20 Ton Per 1 Hektare

Menurut Vinsen, hal ini sudah disepakati oleh BTB dan Dinas Pariwisata Provinsi Bali setelah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Dalam konteks force majeur dengan adanya wabah virus Corona, perpanjangan visa juga dapat dilakukan. Tetapi dengan catatan, harus ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

“Rekomendasi bahwa memang layak untuk diperpanjang dan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen legal yang resmi, yang lengkap,” imbuhnya.

Baca juga:  Libur Lebaran, AirAsia Siapkan 14.030 Kursi Tambahan

Selain itu, lanjut Vinsen, telah disepakati segera membentuk Hospitality Center yang sudah berjalan secara informal antara Dinas Pariwisata Bali, BTB, stakeholder dan Kementerian. Keberadaan Hospitality Center di BTB ini perlu diviralkan kepada masyarakat luas termasuk wisatawan mancanegara melalui media sosial.

“Jadi, informasi yang keluar itu dari satu pintu. Selama ini kan informasinya bertebaran dim ana-mana. Kita perlu satu pintu untuk memberikan informasi yang akurat,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Senam Aerobik HUT "Bali Post" di Gedung PWI
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *