Tim Labfor Polri bersama dokter instalasi forensik RSUD Buleleng melakukan identifikasi tengkorak dan tulang- belulang yang ditemukan di hutan produksi terbatas Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri bersama dokter forensik RSUD Buleleng, Kamis (30/1), mengidentifikasi temuan tengkorak dan tulang-belulang di hutan produksi terbatas Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Tengkorak dan tulang-belulang itu dipastikan berasal dari kerangka tubuh manusia yang diperkirakan meninggal dunia lebih dari satu tahun.

Identifikasi dipimpin Kabsubid Kimbio Bidlabfor Polda Bali AKBP Ngurah Wijaya Putra didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicki Tri Hardianto, Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya dan Dokter Forensik RSUD dr. Clarisa Salim.

Baca juga:  Jampidsus Jadwalkan Pemanggilan Menpora

Sejumlah sampel dari tengkorak dan tulang-belulang itu diambil untuk dilakukan uji secara laboratorium, sehingga dapat dipastikan jenis kelamin, usia, tinggi badan dan ras dari kerangka tubuh manusia tersebut.Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, identifikasi dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan olah TKP. ”Hasil sementara dipastikan kerangka tubuh manusia. Akan ada uji laboratorium lanjutan berupa penelitian DNA, sehingga diketahui identitas lengkap korban,” katanya.

Baca juga:  18 Mei 2019, Penurunan Harga Tiket Penerbangan Berlaku

Menurutnya, hasil identifikasi forensik ini diperlukan untuk mendukung pemeriksaan lebih lanjut. Identitas resmi kerangka tubuh manusia itu akan disebarkan ke setiap jajaran Polres Buleleng dan pihak terkait lain untuk memudahkan polisi melacak siapa keluarganya.

Dokter Forensik RSUD Buleleng dr. Clarisa Salim menjelaskan, hasil penelitian ini akan difinalisasi setelah pihak Labfor Polri mengeluarkan hasil identifikasi. Dari pengumpulan data dan pemeriksaan lanjutan, menunjukkan kematian hingga ditemukan menjadi kerangka lebih dari satu tahun. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Buleleng Pindahkan 15 OTG dan GR ke Tempat Karantina Provinsi Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *