DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus LPD Kapal, Badung, sudah banyak memenjarakan pengurus, mulai dari Kepala LPD (kini mantan), hingga kolektor. Pada Rabu (22/1), tiga mantan pengawas LPD Desa Adat Kapal, Badung periode 2008-2016 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka masing-masing dihukum selama satu tahun penjara. Pria yang duduk di kursi “panas” mendengarkan vonis atau putusan majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan I Wayan Sukanila itu adalah Anak Agung Gede Dharmayasa (67) selaku Bandesa Adat Kapal, Ida Bagus Swastika (55) kini menjabat Kepala LP LPD Kabupaten Badung dan I Nyoman Nada (57).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer,” tandas hakim.
Dan, lanjut hakim, menyatakan para terdakwa (terdakwa satu sampai tiga), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider. Atas terbuktinya dakwaan kesatu subsider, selain para terdakwa dipidana selama satu tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan, terdakwa masing-masing juga didenda Rp 50 juta.
Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU AA Gede Lee Wisnhu Diputera dalam sidang sebelumnya memohon supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini supaya menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan (15 bulan). Namun demikian, atas putusan itu baik terdakwa maupun jaksa, sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Sekedar diketahui, dalam perkara LPD Kapal ini, sebelumnya sudah ada yang dijebloskan ke penjara. Ketua LPD Desa Adat Kapal, Made Ladra divonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun).
Limaa kolektor yang ikut terseret, yakni Ni Luh Rai Kristianti (50) divonis tujuh tahun penjara, Ni Kadek Ratna Ningsih (37) divonis lima tahun penjara, Ni Wayan Suwardiani (36) divonis dua tahun dan empat bulan penjara. Sedangkan terdakwa Ni Nyoman Sudiasih (36) divonis tiga tahun penjara, dan terdakwa Ni Made Ayu Arsianti (42) divonis paling ringan, yakni satu tahun penjara. (Miasa/balipost)