Perkembangan-perkembangan yang ada di Bali selalu menarik untuk diikuti, mulai dari perkembangan yang berkenaan dengan pariwisata hingga kebijakan-kebijakan politik Pemerintah Daerah Bali yang disajikan di dalam media massa. Bali saat ini sedang menyuarakan antisampah plastik melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Bali beberapa waktu lalu.

Tentu terobosan ini sangat bagus, mengingat bahwa sampah plastik merupakan sebuah ancaman nyata bagi kesehatan lingkungan. Sayangnya, peraturan tersebut baru dirasakan hanya pada toko-toko atau minimarket, sehingga timbullah pertanyaan; kenapa di pasar-pasar tradisional masih marak penggunaan kantong plastik yang kemudian akan menjadi sampah plastik?

Baca juga:  Segini, Jumlah Sampah yang Dikumpulkan dalam "Suksma Bali"

Saya sebagai warga pendatang memandang bahwa hal ini menunjukkan ketidakseriusan Pemerintah Daerah Bali dalam merealisasikan kebijakannya. Apabila Pemda Bali serius menyatakan perang terhadap sampah plastik, maka peraturan tersebut harus diberlakukan di pasar-pasar tradisional dan warung-warung kecil, karena sesungguhnya penyebaran sampah plastik berakar dari tempat-tempat tersebut. Langkah ini harus diperhatikan dengan baik oleh Pemda Bali guna mewujudkan Bali yang benar-benar bebas dari sampah plastik.

Baca juga:  Warga Keluhkan Sampah Plastik Cemari Pantai

Pandu Hidayat

Kalampa RT 006/RW 002 Woha, Bima

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *