Gede Ngurah Darmayasa alias Ngurah (kanan) ditangkap setelah lebih dari dua bulan kabur dari dalam Lapas Kelas II-B Singaraja. (BP/ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Narapidana (napi) Gede Ngurah Darmayasa alias Ngurah (46) tidak begitu lama merasakan udara bebas. Setelah lebih dari dua bulan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja, ia akhirnya ditangkap, Senin (23/12).

Ngurah diciduk di tempat persembunyiannya di pinggir Sungai Saba, Kelurahan Seririrt, Kecamatan Seririrt. Di gubuk tersebut polisi menemukan tas berisikan obeng, tang dan sejumlah peralatan lain. Diduga napi asal Desa Ungahan, Kecamatan Seririt, ini kembali melakukan aksi kriminalitas.

Kapolsek Seririt Kompol Made Uder didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa menyatakan, sejak mendapatkan informasi napi kabur dari lapas pada 24 Oktober 2019, polisi melakukan pengejaran. Unit Reskrim Polsek Seririt mendapat informasi dari warga yang menyebutkan Ngurah bersembunyi di sbeuah gubuk di pinggir Sungai Saba.

Baca juga:  Sejumlah Bangunan Rusak, Perbaikan Pasar Negara Diwacanakan Secara Swadaya

Informasi itu tidak disia-siakan dan polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Ngurah memang benar tinggal di gubuk tersebut. Saat itu juga polisi membekuk Ngurah tanpa perlawanan. Di tas ranselnya ditemukan sebuah obeng, tang dan barang bukti lain. Polisi kemudian menggiring Ngurah ke Mapolsek Seririt untuk diperiksa lebih lanjut.

Menyusul penyelidikan ini, untuk sementara Ngurah belum dikembalikan ke Lapas Kelas II-B Singaraja. Kepastian apakah dikembalikan atau tidak, masih menunggu hasil koordinasi antara penyidik kepolisian dan pihak lapas. ”Apakah kembali melakukan aksi kriminalitas, masih dikembangkan dan yang bersangkutan dititipkan di sel tahanan Mapolres Buleleng,” jelasnya.

Baca juga:  Enam Pemakai Narkoba Ditangkap, Tiga Pengedar Masuk DPO

Dihubungi terpisah, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II-B Singaraja Risman Sumantri menyatakan, setelah diserahkan ke lapas, Ngurah akan ditempatkan di sel tahanan khusus. Ini dilakukan paling singkat enam hari dan maksimal dua kali enam hari. Setelah tahapan itu dilalui, Ngurah akan kembali menjalani sisa hukumannya selama 8 bulan ke depan.

Terkait sanksi, Risman menyebut haknya sebagai napi dipastikan dicabut. Hak itu seperti tidak diusulkan mendapat masa pengurangan penahanan (remisi), tidak mendapat hak Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB). Ngurah juga tidak akan mendapatkan izin untuk menerima kunjungan dari keluarga dan kerabatnya.

Baca juga:  Penggunaan Bahan Berbahaya di Makanan, Bali Peringkat 4

“Kami menunggu pemeriksaan oleh rekan di polisi. Kalau tertangkapnya ini diikuti melakukan kasus baru, hukumannya akan ditambah. Tetapi kalau tidak terlibat kasus baru, hanya menjalani sisa hukumannya saja,” tandasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *