vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Saksi, Kabupaten Lhokseumawe, Aceh, terdakwa Supriadi (38), dituntut pidana penjara selama 17 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/12).

Jaksa Dipa Umbara menjelaskan, terdakwa terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 496,93 gram netto dengan modus memasukkan ke dalam sol sandal dari Aceh ke Bali. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, sepakat mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Baca juga:  Diawali Asap Kemudian Ledakan, Mobil Peserta Rombongan Dikawal Polisi Hangus

Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan, menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 500 gram brutto atau 496,93 gram netto.

Supriadi dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dituntut 17 tahun, terdakwa didenda Rp 1 miliar subsider setahun penjara. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dari Belum Ada Wisman Berencana Datang hingga Seratusan Hektare Lahan Ditanami Porang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *