Jakarta, BALIPOST.com – Usai menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Gubernur Bali I Wayan Koster menyambangi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Agendanya sama, menyerahkan draf RUU yang merevisi UU No.64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT.

Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menerima langsung usulan RUU yang diberikan Gubernur Koster di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11). La Nyalla berharap pengajuan RUU dan pembahasannya apabila disepakati secara Tripartit (pemerintah, DPR dan DPD) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dapat mempererat tali silaturahmi dan persaudaraan.

Baca juga:  Enam Hari Operasi Zebra, Ratusan Pelanggar Dijaring

“Kami selalu terbuka dalam menerima penyanpoaian aspirasi RUU Provinsi Bali dan Naskah Akademik untuk dilakukan kajian dan pertimbangan oleh DPD RI,” ucap La Nyalla.

Pembentukan RUU Provinsi Bali diapresiasi La Nyalla agar Bali dapat memiliki payung hukum sendiri dalam rangka penguatan dan perlindungan kekayaan serta keunikan wilayah bagi adat istiadat yang menjadi aspirasi utama masyarakat Bali. Senator dari Jawa Timur ini mengatakan ia juga menyampaikan harapannya kepada Gubernur Bali agar ke depan DPD RI memiliki kantor sendiri di Bali. “Ini sekaligus saya sampaikan kepada Gubernur, untuk pembangunan kantor DPD RI di Bali,” katanya.

Baca juga:  Lansia Ditemukan Tewas di Sungai

La Nyalla menegaskan DPD RI memiliki peran strategis dalam mendorong regulasi dan kebijakan terkait daerah yang salah satunya adalah afirmasi daerah Provinsi Bali. “Ini juga sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi agar kita membangun bangun daerah dari Sabang hingga Merauke. Nanti kalau diperlukan surat rekomendasi dari saya, biar diproses oleh anggota DPD RI dari Bali. Nanti saya tandatangani,” tegas La Nyalla. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Gubernur Koster Tuntaskan Konflik Pertanahan 93 Tahun di Banjar Mumbul
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *