Terpidana Raden M. Soleh, digiring petugas Kejari Denpasar pimpinan Eka Widanta. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Kejaksaan Negeri Denpasar dibantu petugas Polsek KP3 Bandara Ngurah Rai, Senin (4/11) berhasil menangkap terpidana tindak pidana korupsi atas nama Raden M. Soleh. Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta yang memimpin rombongan kejaksaan, Selasa (5/11) mengatakan terpidana korupsi Raden M. Soleh ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai.

“Yang bersangkutan ditangkap ketika hendak terbang dari Bali menuju Jakarta,” tandas Eka Widanta.

Dijelaskan, bahwa penangkapan ini merupakan keberhasilan tangkap buronan (Tabur) ke-144 di tahun 2019 dan merupakan Tabur Ke- 351 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh kejaksaan 2018 lalu. Dari data yang dipegang kejakasaan, kasus tersebut, kata Eka Widanta, bermula dari Penyidikan Kejaksaan Tinggi Bali sekitar tahun 2008-2009.

Baca juga:  Pemkab Badung Laksanakan Bhakti Penganyaran di Pura Agung Besakih

Pada saat terpidana bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali diduga telah melakukan korupsi pembayaran Visa On Arrival (VOA) dengan cara terpidana selaku petugas imigrasi yang berada di Terminal Kedatangan Internasional menggunakan tiket VOA bekas untuk dijual kepada orang asing. Sehingga data orang asing yang masuk pada server VOA tidak bisa diubah dan didapati penggandaan atas nomor VOA tersebut.

Baca juga:  Tim Gabungan OTT Sejumlah Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai

Dari hasil jual beli VOA bekas tersebut, terpidana meraup keuntungan bersama petugas lainnya yang secara kolektif dibagi-bagi dan negara mengalami kerugian. Ketika persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, perbuatan terpidana dinyatakan bebas oleh majelis Hakim PN, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berusaha membuktikan dengan mengajukan upaya hukum kasasi, hingga akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan bernomor: 824/K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Agustus 2012 yang memvonis selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:  Dikebut, Pembangunan Rumjab Bupati Badung

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana yang telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini terpidana langsung dibawa ke Rutan Kelas II A Denpasar untuk menjalani masa hukumannya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *