
DENPASAR, BALIPOST.com – Siska Suzana Darmawan, terpidana kasus korupsi Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Sektor Prioritas, yang juga menjabat Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI), Selasa (1/7) kembali dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Terpidana yang divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar itu, kini berstatus sebagai saksi untuk terdakwa Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc., selaku mantan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pusat.
JPU dari Kejati Bali, membenarkan bahwa Siska dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sumarna. Hingga pukul 13.25 Wita, sidang belum mulai. (Miasa/Balipost)