Para petani di Banjarangkan saat memulai bercocok tanam. (BP/gik)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya pemerintah untuk mendongkrak pendapatan rupanya masih “mengorbankan” petani. Baik itu di tingkat pusat maupun di daerah.

Di pusat misalnya lewat kebijakan menaikkan cukai rokok sebesar 24 persen mulai Januari 2020. Hal ini akan berdampak pada kesejahteraan petani cengkeh yang di Bali jumlahnya mencapai lebih dari 200 ribu. Sementara di daerah, kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga mencekik para petani.

Hal itu terungkap dalam hasil reses sesuai daerah pemilihan (dapil), Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry yang disampaikan di ruang kerjanya, Senin (28/10). “Kami menemukan sesuatu hal yang menurut saya sangat perlu segera diantisipasi karena petani sangat terpuruk sekarang. Khususnya para petani cengkeh,” ujar Politisi Golkar asal Buleleng ini.

Baca juga:  Kabupaten Ini, Laporkan Tambahan Pasien Meninggal juga Kasus COVID-19 Harian Terbanyak

Menurut Sugawa Korry, kenaikan cukai rokok 24 persen akan disusul pula dengan kenaikan harga rokok sebesar 30 persen. Hal ini pasti akan berpengaruh terhadap daya beli sekaligus kebutuhan bahan baku, yakni cengkeh, yang menurun.

Sekarang saja, harga cengkeh hanya sekitar Rp 6,2 juta per 100 kg. Padahal dulu harganya bisa mencapai Rp 100 juta bahkan lebih.

Petani pun menjadi resah karena 50 persen dari harga itu sudah habis untuk ongkos petik cengkeh saja. Sementara mereka juga harus memenuhi kehidupan sehari-hari dan memelihara tanaman cengkeh dengan pupuk dan sebagainya.

“Ini sebagai akibat dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan APBN dari pajak yang mengabaikan keberadaan petani cengkeh. Ini merupakan hal yang sangat prinsipil karena lebih dari 200 ribu adalah petani cengkeh di Bali,” jelasnya.

Baca juga:  Libur Lebaran Usai, Pangdam Kumpulkan Prajuritnya

Sugawa Korry menambahkan produksi cengkeh terbanyak ada di Buleleng, Tabanan, dan Jembrana. Pihaknya akan menyampaikan hasil resesnya tersebut kepada gubernur dan pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

Di samping lewat fraksi serta dibawa ke rapat paripurna dewan. Selain soal cukai, di Buleleng khususnya ada kenaikan PBB berdasarkan NJOP yang memberatkan petani.

Sebagai contoh, ada seorang petani yang dulu hanya membayar PBB sebesar Rp 600 ribu, kini malah dikenakan Rp 2,4 juta. Ini karena NJOP tanahnya menjadi Rp 20 juta per are. Padahal kalau tanah itu dijual, nilainya tidak lebih dari Rp 5 juta.

“Dengan nilai sekian, petani itu berat. Banyak juga yang akhirnya tidak mau membayar pajak. Walaupun disediakan ruang untuk mengajukan keberatan, tapi jalur itu jarang diketahui dan petani di pegunungan sulit mengurus ke kabupaten,” paparnya.

Baca juga:  Petani Jamur Tiram Kewalahan Penuhi Permintaan Pasar

NJOP yang ditetapkan tinggi oleh pemda, lanjut Sugawa Korry, sama saja dengan meminta petani untuk menjual tanahnya. Adanya kecenderungan tidak mau membayar pajak berimbas pada denda yang semakin menumpuk.

Tentu tidak mungkin untuk mengambil solusi dengan memenjarakan para petani tersebut. Oleh karena itu, pemda setempat harus segera mengambil kebijakan yang berpihak kepada para petani. “Kalau dibebaskan, menurut saya tidak boleh. Tetapi dibuat kebijakan yang adil, yang meringankan masyarakat, itu kewajiban pemerintah. Pemerintah ada kan untuk melindungi masyarakat,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *