Wayan Wakil digendong saat keluar dari LP Kerobokan, Jumat (11/10). BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satu dari tiga terdakwa kasus dugaan penipuan dan TPPU, dikeluarkan dari LP Kerobokan, Jumat (11/10). Dia adalah Wayan Wakil. Sementara dua terdakwa lainnya yakni Ketut Sudikerta dan Agung Ngurah Agung, masih tetap menjalani penahanan di LP Kerobokan.

Keluarnya Wayan Wakil tidak lepas dari permintaan kuasa hukumnya Agus Sujoko dkk., karena yang bersangkutan sedang sakit. Bahkan, saat sidang pada Kamis (10/10) lalu, dia harus duduk di kursi roda. Ketika keluar dari LP Kerobokan, Wakil mesti digendong oleh kerabatnya.

Baca juga:  Musim Hujan, Denpasar Tingkatkan Perompesan Pohon Perindang

Wakil duduk di kursi pesakitan lantaran kasus dengan korban Bos Maspion Group, Alim Markus. Penahanan Wakil kemudian dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kerobokan ke tahanan kota. Pihak keluarga yang menjemput ke LP Kerobokan ditemani kuasa hukum dan dari kejaksaan.

“Kami melaksanakan penetapan majelis hakim yang mengizinkan penahanan terdakwa dialihkan karena sakit diabetes akut sesuai hasil pemeriksaan dokter sepesialis di RS Sanglah,” tandas jaksa Eddi Artha Wijaya.

Baca juga:  Dari Penertiban WNA Rampas Lahan Usaha Warga Lokal hingga Sepeda Listrik Dilarang

Atas keringanan itu, salah satu kuasa hukum terdakwa Pande Sugiarta mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang mengabulkan permohonan pihak keluarga. Selanjutnya pihak keluarga akan membawanya ke RS Bali Med Jimbaran untuk berobat.

Sebelumnya, dalam penetapan majelis hakim pimpinan Estar Oktavi yang dibacakan pada sidang lanjutan di PN Denpasar, Kamis (10/10), disebutkan pengalihan penahanan kota ini berlaku mulai 11 Oktober sampai 30 November 2019. Majelis hakim mengabulkan agar terdakwa bisa berobat secara intensif. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Puluhan Koperasi di Jembrana dalam Pengawasan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *