Ilustrasi. (BP/tomik)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung tak mau gegabah dalam menyikapi Perda Badung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel yang mencakup pajak rumah kos-kosan. Pihaknya masih menunggu validasi data yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kasat Pol PP Badung IGK Suryanegara mengatakan, OPD terkait tengah membahas polemik pajak rumah kos-kosan. Sebab, dalam regulasi tersebut hanya mencantumkan jumlah kamar kos-kosan yang dikenakan pajak. “Hari ini bapak wakil rencananya membahas masalah itu dengan dinas terkait. Sebab, dalam aturan hanya tertuang jumlah kamar, bukan klasifikasi, sehingga perlu adanya sosialisasi ke masyarakat. Kami menunggu data valid dulu, karena data yang ada saat ini berbeda-beda, baik di dinas maupun di tingkat kecamatan,” ujarnya, Senin (7/10).

Baca juga:  Pemkab Badung dan Kemenkumham Provinsi Bali Tanda Tangani Nota Kesepakatan

Ia mengakui mencuatnya Perda Rumah Kos ke publik menimbulkan opini negatif di masyarakat. Mereka menilai munculnya pajak rumah kos lantaran pendapatan Kabupaten Badung tidak tercapai, sehingga mencari sumber pendapatan baru, yakni membidik rumah kos guna mendongkrak pendapatan.

“Kebijakan itu membuat masyarakat beropini bahwa akibat devisit Badung sampai mengurus pajak kos-kosan yang notabene milik masyarakat sendiri. Sebenarnya tidak begitu. Aturan itu sudah lama, bahkan kami telah melakukan penertiban, khususnya rumah mewah yang dikontrakkan untuk bule-bule,” terangnya.

Baca juga:  Sudah Lampaui Target, Pelajar Tervaksinasi Dosis Lengkap di Badung

Suryanegara berpendapat, kebijakan pajak rumah kos tidak dikenakan kepada setiap pemilik rumah kos. Sebab, tidak setiap rumah kos layak dikenakan pajak. “Jadi, sebetulnya yang kami tangkap bukan kos-kosan yang ada di gang-gang seperti itu. Kan bisa saja ada masyarakat yang menyewa lahan terus buat rumah semi permanen, seperti bedeng dan dikontrakkan, kami rasa bukan itu targetnya,” jelasnya.

Menurutnya, banyak rumah mewah yang ada di kawasan pariwisata dihuni oleh orang asing. Padahal, pemilik rumah tidak membayar pajak, karena kawasan tersebut bukan diperuntukkan sebagai kawasan akomodasi. “Namun, kenyataannya mereka menyewakan untuk wisatawan. Kan sudah jelas dalam aturan wisatawan dilarang menginap di kos-kosan, ada perbupnya itu. Karenanya, kami menunggu dulu data dan klasifikasi yang dimaksud rumah kos, sehingga tidak meresahkan masyarakat nantinya,” katanya.

Baca juga:  Wisatawan Dibagikan SE Retribusi Kintamani Naik Per 1 Januari 2020

Seperti diberitakan, Pemerintah Kabupaten Badung sejatinya telah mengeluarkan kebijakan pajak rumah kos sejak 2011 lalu, yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemungutan Pajak untuk Rumah Kos. Namun, kini pemungutan pajak rumah kos terkesan tumbang tindih antara Perda Badung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel dan Perbup Bupati Badung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pendaftaran Kembali dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *