Bupati Wayan Adi Arnawa membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Pengendalian Gratifikasi Bagi Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh KPK RI di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (5/11). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Bupati I Wayan Adi Arnawa membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Pengendalian Gratifikasi Bagi Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, yang difasilitasi oleh Inspektorat Kabupaten Badung, berlangsung di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (5/11).

Bupati Wayan Adi Arnawa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada KPK RI atas sinergi dan kolaborasi yang terus dibangun bersama Pemerintah Kabupaten Badung. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan internal serta menumbuhkan kesadaran kolektif terhadap pentingnya integritas dan budaya antikorupsi di kalangan aparatur sipil negara.

“Kegiatan ini sangat penting untuk menambah wawasan aparatur pemerintah agar memahami secara benar setiap regulasi dan tidak salah menafsirkan aturan, karena sering sekali kesalahan interpretasi justru menjadi awal dari munculnya praktik korupsi atau gratifikasi,” tegas Bupati Adi Arnawa.

Baca juga:  Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana PKB, DPRD Klungkung Minta Usut Pemanfaatan CSR

Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah dan KPK dalam memperkuat implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Delapan area utama menjadi prioritas perhatian kita bersama, mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan aset, perizinan, keuangan daerah, hingga tata kelola pemerintahan yang akuntabel, maka itu terus tumbuhkan budaya antikorupsi di seluruh lini, sejalan dengan semangat “Badung Berintegrasi” untuk menuju tata pemerintahan yang profesional, transparan, dan berdaya saing global,” ucap Adi Arnawa.

Saat menutup sambutannya, Bupati Adi Arnawa dengan refleksi filosofis mengatakan “Integritas bukan teori, tapi cara hidup. Air yang jernih adalah air yang mengalir, bergerak dan membersihkan. Begitu pula ASN dan masyarakat yang terus bergerak menjaga kejujuran, menolak suap, dan melaporkan gratifikasi demi Badung yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya

KPK RI melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP KPK) telah menyiapkan penyuluh dan ahli integritas bersertifikat yang berperan sebagai champion antikorupsi di seluruh Indonesia. Tahun 2025 tercatat lebih dari 5.000 Penyuluh Antikorupsi (PAK) dan 665 Ahli Pembangun Integritas (API) aktif di 38 provinsi. Di Provinsi Bali sendiri terdapat 63 penyuluh Antikorupsi di bawah kepemimpinan Paksi I Gusti Agung Ketut Wira Sutha, dengan Kabupaten Badung memiliki 12 penyuluh aktif.

Baca juga:  Antisipasi Kasus Perundungan, Polres Badung Kunjungi Sekolah

Dalam pemaparannya, Sugiarto, selaku Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar penyimpangan finansial, tetapi merupakan bentuk hilangnya nilai kejujuran dan tanggung jawab moral. Ia mengajak ASN untuk membangun budaya kerja berintegritas dengan prinsip “Mari biasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa”.

Pencegahan korupsi, menurutnya, dilakukan melalui tiga langkah utama: tidak menjadi korban, tidak menjadi pelaku, serta menanamkan nilai integritas dalam diri dan organisasi.

Kasatgas Sugiarto juga menyoroti pentingnya pemahaman terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi diartikan sebagai pemberian yang berhubungan dengan jabatan, baik berupa uang, barang, fasilitas, maupun layanan. Pemberian tersebut wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja apabila berpotensi mempengaruhi keputusan jabatan.

Baca juga:  Prajuru Desa Adat Kubutambahan Temui Bupati Terkait Proyek Bandara Internasional

Secara nasional, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024 berada di angka 71,53 (kategori rentan), sementara Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2024 tercatat 37/100, menempati peringkat 99 dari 180 negara.

Kabupaten Badung sendiri memperoleh Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 sebesar 75,06, atau sedikit menurun 4,89 poin dari tahun sebelumnya, namun tetap di atas rata-rata nasional dan berada pada kategori waspada.

KPK juga mendorong partisipasi masyarakat melalui sistem pelaporan (Whistleblowing), riset sosial, dan komunitas antikorupsi di berbagai daerah. “Ada lima jurus tahan godaan integritas, yakni Iman yang kuat, Konsistensi dalam prinsip, Kewaspadaan terhadap modus, Kerelaan berkorban, dan Kesadaran akan akibat di kemudian hari,” kata Kasatgas Sugiarto.

Hadir pada kegiatan tersebut, Plt. Asisten Administrasi Umum I Gusti Ayu Agung Trisna Dewi, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Wayan Wijana, Asisten Perekonomian dan Pembangunan IB. Gede Arjana, Inspektur Luh Suryaniti, para Kepala OPD serta ASN Lingkup Pemkab Badung.(Adv/balipost)

BAGIKAN