Menkumham, Yasonna Laoly. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly mengaku sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai menteri kepada Presiden RI Joko Widodo. Hal ini terkait dengan dirinya yang terpilih sebagai anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara I.

Sedangkan tidak boleh ada rangkap jabatan sesuai Pasal 23 UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. “Saya sudah menyampaikan surat kepada Presiden. Itu mekanisme Undang-undang, seorang menteri tidak boleh merangkap jabatan,” ujarnya saat menghadiri Wisuda Sarjana XXXVII dan Pascasarjana X Universitas Ngurah Rai di Westin, Nusa Dua, Badung, Sabtu (28/9).

Baca juga:  Menkumham Ungkap Alasan Penolakan Kepengurusan Demokrat Versi KLB

Menurut Yasonna, ia akan dilantik menjadi anggota DPR RI sehingga per 1 Oktober nanti sudah tidak lagi menjadi Menkumham RI. Untuk penggantinya nanti, diharapkan bisa meneruskan tugasnya tersebut.

Kendati, Menkumham yang baru kemungkinan ditunjuk bersamaan dengan pembentukan kabinet baru Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. “Banyak PR. Kita serahkan kepada yang baru dan ini kan tidak mungkin lagi, ad interim kan paling selama 2-3 minggu paling lama. Jadi kita serahkan siapa nanti menteri yang baru,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  2020, Bali Targetkan Tanam Padi Seluas 148.053 Hektar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *