Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kementerian Hukum dan HAM RI, mencatat sudah 38.822 orang narapidana yang menerima asimilasi dan integrasi di Indonesia, terkait
Permenkumham Nomor 10 tahun 2020, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Hal itu terungkap saat video telekonference antara Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoly, dengan seluruh Kepala kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lapas, Rutan dan Kepala Bapas, Senin (20/4).

Dari 38.822 orang narapidana yang dibebaskan, 36.641 orang narapidana menerima pembebasan dengan asimilasi dan 2.181 orang dengan integrasi. Dari 38.822 orang narapidana yang telah dibebaskan, Menteri Yasonna mengatakan hanya 33 orang atau 0,009% yang melanggar atau yang melakukan tindak pidana pengulangan.

Baca juga:  Belasan Bandar Narkoba dari Bali Dilayar ke Nusakambangan

Data itu sekaligus digunakan membantah informasi di lapangan, bahwa pembebasan narapidana akan menimbulkan kejahatan yang baru. Sehingga, Yasonna membantah bahwa seolah-olah program pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi menyebabkan terjadinya gangguan keamanan nasional.

Ia tidak membantah jika memang benar ada narapidana penerima asimilasi dan atau integrasi melakukan pengulangan kejahatan. Namun itu hanya diangka 0,009%.

Melalui video teleconference, Menteri akan melakukan tindakan tegas pada narapidana yang melakukan tindak pidana pengulangan kembali. Yakni, akan diberikan titipan sunyi (straf cell) yang cukup lama dan hukuman tambahan serta dicabut SK asimilasi dan integrasinya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Integrasikan Laporan Masyarakat Melalui GSIS
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *