Pelaku pencurian di Susut dan Kintamani diamankan di Mapolres Bangli. (BP/ina)

BANGLI,BALIPOST.com – Kasus pencurian yang terjadi di warung wilayah Desa Penglumbaran, Susut, dan Kintamani belum lama ini, berhasil diungkap polisi. Pelakunya I Ketut Diasa alias Tingkih (54), pria asal Sawan, Buleleng. Dia diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Akbar Samosir mengatakan, Tingkih dibekuk setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal informasi kecurigaan terhadap sepeda motor plat Singaraja dan informasi dari anggota opsnal Buleleng tentang residivis pelaku pencurian dengan modus yang hampir sama, pihaknya bergerak ke wilayah Buleleng untuk melakukan penyelidikan. “Pelaku berhasil kami tangkap di rumah kontrakan istri keduanya di wilayah Buleleng,” terangnya, Jumat (27/9).

Baca juga:  JAK Kunjungi Penglipuran dan Kintamani

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Tingkih melakukan pencurian di Kabupaten Bangli tepatnya di wilayah Kecamatan Susut dan Kintamani. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Di wilayah Susut, pelaku melakukan pencurian pada 6 Mei sekitar pukul 18.00 Wita di warung milik I Wayan Najer yang ada di samping SPBU Kayuambua. Saat kejadian, korban meninggalkan warungnya beberapa saat untuk membeli pisang pada pedagang yang menggunakan mobil yang berhenti sekitar 15 meter di selatan warungnya.

Baca juga:  Banjir Rob Landa Pesisir Bali, BMKG Sebut Karena Ini

Setelah membeli pisang, korban kembali ke warung. Saat istrinya Ni Ketut Asti datang, Najer pulang ke rumahnya untuk mandi. “Usai mandi kembali lagi ke warung dengan maksud menutup warungnya. Saat korban akan mengambil tas selempang warna cokelat miliknya yang ditaruh di laci bawah meja dagangan, ternyata tidak ada di tempatnya. Tas tersebut berisi uang Rp 19 juta,” ujar Akbar Samosir.

Baca juga:  Burung Cerukcuk Ganggu Pertanian Jeruk di Kintamani

Tas yang dicuri pelaku itu juga berisi perhiasan emas puluhan gram serta beberapa surat penting seperti STNK, KTP, dan SIM. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 90 juta dan melaporkan ke Polsek Susut.

Sementara di Kintamani, pelaku mencuri di toko milik korban Siti Saadah pada 18 September lalu. Tingkih mengambil tas selempang warna biru milik korban yang ditaruh di bawah meja kasir. Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 10 juta dan mengadukan kejadian ini ke Polsek Kintamani. (Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *