Kurir narkoba diamankan di Mapolres Bangli. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli kembali meringkus kurir narkoba. I Gede Satria Randi Irawan (26), pria pengangguran yang tinggal di Buleleng, ditangkap petugas di depan sebuah pos kamling di Desa Demulih, Susut. Ia berdalih menjadi kurir narkoba lantaran tak punya pekerjaan setelah keluar dari penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli Iptu I Gede Sudiarna Putra mengungkapkan, Satria diringkus Selasa (17/9) sore sekitar pukul 14.30 wita. Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,20 gram bruto atau 0,98 gram netto.

Baca juga:  Miliki Narkoba, Tiga Orang Ini Ditangkap Polisi

Petugas juga mengamankan beberapa barang milik pelaku berupa plaster bening, satu buah dabeltif kecil, satu buah kulit rokok, sepeda motor DK 5550 UAT lengkap dengan STNK dan kunci, serta sebuah handphone. “Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolres guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satria diketahui merupakan kurir narkoba sekaligus pengguna barang terlarang tersebut. Pelaku yang merupakan residivis kasus curanmor itu mengaku menjadi kurir narkoba sejak dua bulan terakhir untuk wilayah Singaraja, Karangasem, dan Bangli. Dia nekat menjadi kurir lantaran tidak punya pekerjaan setelah lima bulan bebas dari lembaga pemasyakatan. “Dia biasa membawanya sesuai perintah dari seseorang di Singaraja. Sekali bawakan barang dia mengaku dapat Rp 500 ribu,” ungkap Iptu Sudiarna.

Baca juga:  Dituntut 14 Tahun Penjara, Perempuan Ini Menangis

Pelaku melanggar Pasal primer 114 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Pelaku juga melanggar pasal subsider 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga:  Pemangku Khayangan Tiga di Badung Dianggarkan Honor Rp 1 Juta

Iptu Sudiarna kembali mengimbau masyarakat utamanya generasi milenial untuk menghindari narkoba. “Tidak ada untungnya mengkonsumsi apalagi mengedarkan narkoba. Ikuti kegiatan positif yang dapat menjauhkan diri anda dari narkoba,” imbuhnya. (Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *