Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja melimpahkan kasus pemalsuan kuitansi pembelain tanah yang melibatkan mantan anggota DPRD Buleleng Putu SJ. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Anggota DPRD Buleleng periode 2009-2014 berinisial Putu SJ (52) asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, terpaksa berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya, mantan dewan yang sebelumnya tercatat sebagai kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini terseret dugaan kasus pemalsuan kuitansi pembelian tanah seluas 5 are di Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

SJ diduga memperdaya korban Made Ariasa (49), warga Banjar Dinas Celuk Buluh ketika menjual tanah seharga Rp 750 juta. Bukannya mendapat uang penjualan tanah miliknya, korban malah tertipu setelah terlanjur menandatangani kuitansi kosong atas pembelian tanah miliknya itu. Bahkan, sertifikat hak milik (SHM) tanah korban berhasil dimutasi (balik nama-red) atas nama SJ.

Baca juga:  Operasi Yustisi di Pasar Ubud, Pelanggar Disanksi Push Up

Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja Iptu Suseno seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.I.K., Kamis (19/9), mengatakan, kasus pemalsuan ini berawal dari laporan korban Made Ariasa pada Januari 2018 lalu. Tahun 2016, SJ bermaksud membeli tanah korban seluas 5 are. Setelah harga disepakati setiap satu are Rp 150 juta, SJ menyerahkan kuitansi kepada korban untuk ditandatangani. Konon, SJ meminta korban menandatangani kuitansi untuk keperluan membayar pajak.

Meskipun kuitansi yang ditandatangani kosong, Ariasa tidak curiga dan memenuhi permintaan tersangka SJ. Setelah mendapatkan tanda tangan korban, SJ mengisi sendiri kuitansi itu dengan keterangan telah menerima uang Rp 750 juta dari tersangka SJ sebagai pembayaran pembelian tanah 5 are sesuai sertifikat No.2536 atas nama korban Ariasa. SJ kemudian menguasai tanah korban dan sertifkatnya dibalik nama atas nama SJ.

Baca juga:  Ditinggal Menginap, Rumah Terbakar

“Korban tidak pernah menerima uang atas penjualan tanah itu, tetapi tersangka berdalih sudah membayar dengan menunjukkan kuitansi. Hasil penyelidikan, tanah itu belum pernah dibayar oleh tersangka, sehingga korban merasa dirugikan,” kata Suseno.

Keberatan dengan hal itu, Ariasa mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Selain itu, ia melaporkan perbuatan SJ dengan tuduhan pemalsuan surat dan atau memberi keterangan palsu di dalam akta autentik atas pembelian sebidang tanah.

Baca juga:  Pasar Tradisional di Denpasar "Dihantui" Banyaknya Kios Kosong

Polisi telah menahan SJ sejak 17 Juli 2019 lalu. Ia pernah melakukan pembantaran penahanan karena mengeluh sakit dan harus diopname di RSUD Buleleng. Polisi kembali melakukan penahanan lanjutan pada 26 Juli 2019 sampai 14 Agustus 2019 yang diperpanjang hingga 22 September 2019.

Sementara itu SJ di hadapan polisi menolak memberikan keterangan. Atas perbuatannya, SJ melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *