Sambil mencari barang yang diperlukan, seorang warga membawa barang belajaannya dengan tas plastik di Pasar Nyanggelan, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam beberapa waktu terakhir ini banyak beredar informasi yang menyatakan pengguna tas plastik akan terjaring razia dan didenda. Bahkan, dendanya hingga Rp 500.000. Kondisi ini mendapat perhatian dari jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta Satpol PP Kota Denpasar.

Dua instansi ini meminta masyarakat untuk mewaspadai adanya informasi yang bersifat hoaks. Karena sampai saat ini belum ada lembaga yang bisa melakukan penindakan terhadap pengguna tas plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) I Ketut Wisada bersama Kepala Satpol PP Dewa Sayoga yang ditemui usai rapat Sakip, Senin (16/9), mengaku telah mendapat laporan atas kejadian tersebut. Bahkan, sudah ada yang melapor terkena sidak. “Pemkot Denpasar sampai saat ini tidak pernah melakukan sidak yang menyasar pengguna tas plastik. Apalagi sampai menjatuhkan denda. Kalau itu yang terjadi, pelakunya pasti oknum. Bisa dilaporkan,” ujar Wisada.

Baca juga:  Bentuk Toleransi, Umat Muslim di Tabanan Ngejot Daging Kurban

Informasi yang diterimanya itu menyatakan bahwa telah dilakukan Operasi Agung. Bila terjaring operasi ini, warga yang sedang menggunakan tas plastik akan didenda. Wisada memastikan apa yang ada dalam pesan tersebut tidak benar alias hoaks. Bahkan, dirinya juga mendapat laporan dari beberapa warga yang kena denda tersebut.

“Ada yang menelepon saya, katanya pembantunya yang belanja ke pasar bawa kresek kena Rp 200 ribu. Juga ada tukang ojek online yang dilaporkan kena Rp 400 ribu saat mengantarkan makanan dengan kresek. Saat kami cek ke pedagangnya, dia juga kena,” papar Wisada.

Baca juga:  Ditangkap di Jembrana, Tersangka Rokok Ilegal Ditahan di Gianyar

Ia memastikan pelakunya bukan dari instansi yang dipimpinnya. Pihaknya baru melakukan sosialisasi terkait pengurangan sampah plastik. Tidak sampai menjatuhkan denda. Untuk penindakan sampai saat ini belum ada dasar hukumnya. Kalaupun ada Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, tidak cukup untuk melakukan penindakan denda. “Minimal kalau denda harus melalui sidang tipiring,” jelasnya.

Menurutnya, hal itu merupakan penipuan dan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Itu semua di luar kewenangan Pemkot dan Pemkot tidak melakukan itu. Ini ada oknum yang mengambil manfaat dari keluarnya Perwali 36,” tambahnya.

Baca juga:  All New Honda PCX Hybrid Resmi Hadir di Bali

Ia mengimbau masyarakat khususnya di Kota Denpasar, apabila ada yang akan melakukan penindakan terkait kantong plastik berupa denda agar menanyakan identitas petugas tersebut. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *