inspektorat
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa sudah melimpahkan berkas dan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta. Pihak pengadilan sudah menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara ini. Hal tersebut dibenarkan Humas PN Denpasar I Dewa Budi Watsara, Jumat (6/9).

Sidang perdana yang akan menyeret mantan orang nomor dua di Pemprov Bali itu adalah pada 12 September mendatang. Dua rekannya juga bakal turut diadili yakni I Wayan Wakil dan A.A. Ngurah Agung. Hakim yang dipercaya mengorek kasus yang melibatkan bos Maspion Group itu adalah Esthar Oktavi, Kony Hartanto, dan Heriyanti.

Baca juga:  KPK OTT di Mahkamah Agung, Amankan Sejumlah Uang

Hakim Esthar dan kawan-kawan juga mengadili dua tersangka lain karena perkara ini berkas perkaranya displit. Meski kasusnya berkaitan, berkasnya dipecah. Tujuan penunjukan hakim satu tim ini untuk mempermudah pemeriksaan.

Saat ini Sudikerta dan dua koleganya menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Sudikerta dan kawan-kawan diduga tersangkut kasus penipuan, penggelapan, dan TPPU dengan kerugian Rp 149 miliar lebih. Ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga:  Hakim Vonis Johnny G Plate 15 Tahun penjara

Salah satu kuasa hukum Wayan Wakil, Agus Sujoko, yang dimintai konfirmasinya, Jumat (6/9), mengapresiasi pelimpahan hingga ditetapkannya jadwal sidang. Menurutnya, itu artinya bahwa pembuktian segera dilakukan.

“Kami haturkan terima kasih sudah dilimpahkan kasus ini ke pengadilan hingga penetapan jadwal sidang. Itu artinya kasus ini tinggal pembuktian. Klien kami (Wakil dan Gung Ngurah) sudah sangat siap untuk pembuktian. Kami akan ungkap secara gamblang kasus ini di persidangan. Klien kami di sini tidak salah. Mari kita buktikan,” tandas Agus Sujoko. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ambil dan Tempel Narkoba, Budiyati Diadili
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *