hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Realisasi pajak Kabupaten Badung hingga kini baru mencapai Rp 2,5 triliun lebih dari target Rp 4,6 triliun lebih. Kepala Badan Pendapatan (Bapenda)/Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama mengatakan, pihaknya telah memasang 1.640 sistem perekam transaksi yang terdiri atas tapping box, web service, dan cash register.

“Untuk target pajak sampai saat ini sudah 54,78 persen dari target pendapatan pajak daerah,” ujar Sutama, Jumat (30/8). Ia merinci jumlah alat monitoring transaksi yang dipasang, yaitu tapping box sebanyak 400, web service 530, dan cash register 710. Alat ini dipasang di 1.523 wajib pajak.

Baca juga:  Capaian Terbesar Sepanjang Sejarah Perusahaan, Segini Pendapatan XL

“Ini nantinya bisa terus mendongkrak pendapatan. Kami tetap optimistis realisasi pajak bisa mencapai target,” katanya. Pemasangan alat monitoring dilakukan sejak 2013 hingga 2018. Setelah pemasangan alat ada peningkatan sebanyak 21 persen dari Rp 492.183.897.838,92 menjadi Rp 594.431.263.318,18.

Sutama mengakui telah memiliki Sistem Pengaduan Pajak. “Kami pun telah memiliki sistem pengaduan pajak, selain masyarakat bisa langsung mengadukan secara manual,” jelas birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan, ini.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata saat ditemui di DPRD Badung menyatakan, jika aparat terbawah dilibatkan, pihaknya yakin takkan ada istilah defisit. Menurut politisi PDI-P asal Abiansemal ini, ibarat pepatah, jarum jatuh pun, seorang kepala dusun atau kepala lingkungan pasti tahu. Apalagi lembaga bisnis atau perusahaan yang ada di wilayah banjar atau dusunnya.

Baca juga:  Setahun Ada 507 Kasus Diadukan ke YLPK, Terbanyak Soal Ini

Selain itu, untuk mengurus izin usaha, seorang pengusaha harus memperoleh tanda tangan atau persetujuan dari kepala lingkungan atau kadus di wilayah tempat usahanya. Dari persetujuan atau tanda tangan inilah, pengusaha melanjutkan pengurusan izin berikut seperti izin mendirikan bangunan (IMB) atau izin usaha lainnya.

Jika sampai tak tahu, tegas Alit Yandinata, dipastikan telah terjadi pembiaran dan aparat terbawah tak mau melaporkan potensi usaha yang ada di wilayahnya. Karena banyak pembiaran inilah, peluang pendapatan daerah hilang dan target pendapatan tak tercapai.

Baca juga:  PDRB Per Kapita Rp 54 Juta, Tapi Penduduk Miskin di Bali Capai 3,79 Persen

“Tugas pelaporan ini harus dimasukkan dalam tugas pokok dan fungsi seorang kepala lingkungan atau kepala dusun, termasuk kepada desa dan lurah. Jika tidak masuk dalam tupoksi, mereka akan tetap apatis dan tak mau melaporkan potensi-potensi tersebut,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *