Sejumlah pelanggar perda mendengarkan putusan hakim pada sidang yustisia di Kantor Camat Denbar ,Senin (26/8). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar melalui Satgasnya secara rutin melakukan pemantauan terhadap pelanggar, seperti pembuang sampah sembarangan dan limbah. Mereka yang tertangkap melakukan tindakan melanggar perda digiring ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Kini, DLHK berharap pelaku yang sudah dua kali melakukan pelanggaran yang sama agar dijatuhi hukuman kurungan.

Hal itu ditegaskan Kadis DLHK Denpasar I Ketut Wisada di sela-sela sidang tipiring di Kantor Camat Denpasar Barat, Senin (26/8). DLHK menggiring 20 orang pelanggar, terdiri atas pelanggar kebersihan, limbah sablon, tahu, dan tempe.

Baca juga:  Pelanggar Perda Sampah Didenda Rp 250.000

Wisada mengatakan, pihaknya sudah sejak lama menggiring pelanggar ke sidang tipiring dan dijatuhi hukuman denda. Ke depan, untuk membuat efek jera, ia berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman kurungan. Paling tidak, ini akan dirasa berat oleh pelanggar, sehingga tidak mengulangi perbuatannya.

Sepuluh pelanggar lingkungan, yakni membuang limbah ke saluran sungai, dijerat dengan hukuman denda. Hakim PN Denpasar Angeliky Handajani Day, S.H., M.H., dan Panitera Agustini Mulyani, S.H., menjatuhkan denda Rp 3 juta bagi pelanggar lingkungan ini, yakni pembuang limbah sablon. Mereka rata-rata membuang limbah dalam keadaan belum diukur ambang batas kandungan zar kimianya yang harus dipatuhi. Limbah sablon yang dibuang dinilai mencemari lingkungan, karena bahan yang digunakan sulit terurai dengan lingkungan.

Baca juga:  Urai Kemacetan, Lokasi Ini akan Dibangun Underpass

Sementara pembuang limbah tahu, tempe, dan usaha katering dijatuhi hukuman denda Rp 1,5 juta. Setelah hakim menjatuhkan hukuman denda, subsider hukuman kurungan 3 -7 hari, semua memilih membayar hukuman denda. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *