Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengupayakan agar kebiasaan antikorupsi sudah terbangun di masyarakat sejak dini. Oleh karena itu, pihaknya akan menyiapkan sistem pendidikan antikorupsi berbasis kearifan lokal.

“Kita sudah siapkan, saat ini masih dalam tahap rancangan, sistem pendidikan di Bali akan dirancang sedemikian rupa untuk mensukseskan gerakan antikorupsi, namun tetap berbasis kearifan lokal,” ujarnya saat menghadiri acara Pembukaan Roadshow Bus KPK 2019 “Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi” di Gedung Ksirarnawa Art Centre, Denpasar, Jumat (16/8).

Menurut Koster, Bali memiliki banyak sastra yang bisa dijadikan bahan kajian sebagai landasan sistem pendidikan antikorupsi. Pasalnya, nilai-nilai yang terkandung dalam sastra tersebut sudah terbukti menempa moral orang-orang Bali. “Jadi patut dikembangkan ini,” imbuh Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.

Baca juga:  Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Kejari Buka Gerai Layanan Publik di CFD

Koster mencontohkan ada nilai di masyarakat Bali untuk tidak mengambil yang bukan hak-nya. Selain itu, selalu mengedepankan kewajiban daripada hak.

Apa yang diperbuat, itulah yang akan dipetik nantinya. Nilai-nilai seperti ini disebut bisa membentuk kebiasaan antikorupsi.

Selain itu, awig-awig atau pararem yang saat ini masih tetap ajeg dan memiliki kekuatan untuk mengatur kehidupan masyarakat Bali pun bisa diintegrasikan dalam upaya pencegahan korupsi. “Itu penting, awig-awig bersifat mengikat masyarakatnya, jadi bisa dimanfaatkan. Melalui Majelis Desa Adat yang baru dibentuk waktu ini bisa disusun dan diterbitkan awig-awig yang mengatur masyarakat Bali, baik yang sifatnya pencegahan maupun penindakan berupa sanksi,” jelasnya.

Baca juga:  Perayaan Rahina Tumpek Wariga Digelar di Pura Pegubugan

Penasehat KPK Budi Santosa mengaku tertarik dengan ide yang disampaikan Koster tentang pendidikan antikorupsi berbasis kearifan lokal Bali. Hal ini bisa menjadi salah satu inspirasi untuk pencegahan korupsi.

Nilai-nilai kearifan lokal, khususnya di desa adat terkait pencegahan korupsi perlu terus digali. Tidak menutup kemungkinan, nilai-nilai tersebut  bisa direplikasi di tempat lain dengan payung hukum berbeda. Misalnya dalam bentuk Peraturan Presiden atau bahkan Undang-undang.

“Nanti itu tugas Koordinator Wilayah yang akan memastikan nilai-nilai ini kalau direplikasi di tempat lain, bisa dan bermanfaat. Itu tentu saja nilai tambah yang luar biasa kalau bisa dilakukan,” ujarnya.

Budi Santosa menambahkan, roadshow  merupakan salah satu langkah KPK dalam melaksanakan tugasnya menekan angka korupsi di Indonesia. Yakni melalui tindakan pencegahan dengan memberikan pembekalan dan pemahaman terkait korupsi kepada jajaran pemerintah daerah, dan swasta.

Baca juga:  Hari Pertama Sensus Online, BPS Bali Data Gubernur Koster

Kegiatan ini akan dilaksanakan di 28 kabupaten/kota dari 33 Provinsi, selama 105 hari, dan panjang perjalanan sekitar 28 ribu km. Direncanakan tiba kembali di gedung Merah Putih Jakarta pada bulan Oktober depan. “KPK mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di negara kita,” imbuhnya.

KPK juga melakukan sosialisasi antikorupsi bagi calon terpilih anggota DPRD Bali dan Kota Denpasar periode 2019-2024 di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Sabtu (17/8). (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *