Proses penghitungan suara di TPS. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Permohonan sengketa pemilu 2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya dan Partai Gerindra, akhirnya dimentahkan Majelis Makamah Konstitusi (MK). Dalam sidang dengan agenda Putusan, Selasa (6/8).

Permohonan Perkara No 230 dan 247 pemohon Partai Berkarya digugurkan. Demikian pula Permohonan No Perkara 153 pemohon Partai Gerindra ditolak majelis hakim MK.

Ketua KPU Bali, Dewa Gede Agung Lidartawan, membenarkan hal tersebut. Dirinya yang langsung hadir dalam sidang mendengarkan putusan MK itu mengatakan, setelah hakim mencermati permohonan tersebut dikatakan bahwa permohonan dari pemohon kabur.

Baca juga:  Wajib!! Paslon Pilkada Serentak Lakukan Tes Ini Sebelum Mendaftar ke KPU

Hal ini dikarenakan dalam permohonannya tidak menguraikan lokus perselisihan perolehan suara. Apakah perselisihan suara yang dimaksud ada di tingkat penghitungan PPK, KPU Kabupaten atau di tingkat provinsi.

Dalam permohonan juga tidak didalilkan jumlah suara yang benar diperoleh pemohon di setiap tingkatan.

Sementara dengan adanya putusan MK, kini KPU Kota Denpasar maupun KPU Bali sedang menunggu keluarnya salinan Putusan, untuk selanjutnya akan dilakukan sidang pleno penetapan hasil pemilu legislatif. Rencananya, pleno akan dilaksanakan pada 9 Agustus 2019.

Baca juga:  Nonton Ogoh-ogoh, Rumah Disatroni Maling

Sedangkan Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya juga berencana akan melakukan rapat pleno pada 9 Agustus. Karena akhir masa jabatan DPRD Kota pada tanggal 19 Agustus. “Saat ini kami masih menunggu salinan putusan untuk memaatikan nomor Putusan MK,” katanya. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *