Nyoman Tri Antika Subandi Awantara alias Gunik (33) saat mengikuti persidangan di PN Singaraja. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sidang kaus pembunuhan di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada memasuki babak akhir. Terdakwa Nyoman Tri Antika Subandi Awantara alias Gunik (33) warga Desa Panji, Kecamatan Sukasada terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh korban Ikram Tauhid (37), asal Tuban menggunakan senjata tajam (sajam). Terdakwa divonis dengan hukuman 7 tahun penjara.

Keputusan hukuman itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis (1/8). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suantini dengan Hakim Anggota I Made Gede Trisna Jaya dan Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili I Gusti Nyoman Widana dan terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya Gede Suryadilaga.

Baca juga:  Kabur dari Tahanan BNNP Memperberat Vonis Agus Topi

Dalam sidang vonis ini, hadir istri dan kerabat terdakwa. Setelah mengetahui vonis itu, istri terdakwa tampak pasrah. Sejak terdakwa menjalani penahanan hingga sekarang, kebutuhan anaknya yang usia sekolah dan anak kedua masih bayi harus dipenuhinya seorang diri.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa korbannya dengan membunuh menggunakan sajam. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP.

Setelah mendengar fakta di persidangan dan barang bukti yang diajukan JPU dalam persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa. “Dari fakta-fakta dan barang bukti termasuk terdakwa mengakui perbuatannya, majelis berpendapat perbuatan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana tuntutan JPU,” katanya.

Baca juga:  Imigrasi Denpasar Deportasi Pria Asal Republik Ceko

Meskipun menghukum 7 tahun penjara, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Ini tidak lepas karena terdakwa sopan dan kooperatif selama mengikuti persidangan dan yang tidak kalah pentingnya, terdakwa menjadi tulang punggung dua anaknya yang masih kecil dan seorang istri.

Atas vonis yang dijatuhkan itu, Kuasa Hukum terdakwa Suryadilaga menyatakan menerima keputusan tersebut. Pihkanya menyebut tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan karena kliennya sendiri sudah menyatakan menerima vonis tersebut.

Baca juga:  PT Denpasar Perkuat Vonis Zainal Tayeb

Senada diungkapkan JPU Widana yang menyatakan telah menerima vonis tersebut. Dia mengatakan, kalau dibandingkan dengan tuntutan dengan hukuman 10 tahun penjara, vonis Majelis Hakim sebanyak 7 tahun penjara sudah dinilai ideal.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 3 Maret 2019 di jalan Singaraja – Bedugul tepatnya KM 17, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Terdakwa Gunik berkelahi dengan korban Ikram Tauhid.

Diawali dengan aksi saling salip ketika korban dan terdawa sama-sama melintas dari Singaraja menuju Denpasar. Di lokasi kejadian terdakwa dan korban terlibat pekelahian, hingga berujung pembunuhan. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *