Alit Wiraputra menjalani persidangan dugaan penipuan izin pengembangan Pelabuhan Benoa. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – com – Sidang dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, Rabu (31/7) kembali dilanjutkan. Agendanya adalah pemeriksaan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi dengan hakim anggota Made Pasek dan Ngurah Partha Barghawa, terdakwa Gung Alit membeber pembagian duit Rp 16 miliar dari investor Sutrisno Lukito Disastro. Kata terdakwa di depan persidangan, yang paling banyak menerima adalah Putu Pasek Sandoz Prawirotama. Anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika itu disebut menerima sebanyak Rp 8,3 miliar. Kemudian Made Jayantara, Candra Wijaya dan terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.

Ketika ditanya JPU Raka Arimbawa, awalnya terdakwa menceritakan ada kesepakatan Februari 2012 antara investor Sutrisno dengan terdakwa dan rekannya. Kala itu ada pertemuan hingga tiga kali di Coffe Bali dan kantor HIPMI yang melibatkan Sandoz, Gung Alit, Jayantara, Candra dan Sutrisno. Dalam kesempatan itu, Jayantara menjelaskan rencana ada investor, mau bertemu dengan Sandoz, putra Mangku Pastika.

Baca juga:  Warga Gunung Biau Keluhkan Layanan PDAM

Tim ini kemudian membuat tugas. Kata terdakwa dalam persidangan, Jayantara bertugas menyampaikan atau mempresentasikan rencana terkait pengembangan Pelabuhan Benoa dan aktif menggalang dan meminta dukungan dari 11 desa adat. Candra Wijaya di bagian administrasi, Sandoz yang mengomunikasikan dengan pemerintah. “Waktu itu saya tidak dapat tugas karena belum dikasi tau posisi saya,” tandas Alit.

Namun saat didesak masa terdakwa tidak kebagian tugas? Akhirnya Gung Alit mengatakan “Tugas saya menerima dana dari perusahaan,” jelasnya.

Jaksa juga dalam kesempatan itu menyinggung soal draf perjanjian yang dibuat. Awalnya di sana tercantum nama Sandoz. Namun Sandoz tidak mau tandatangan dan tidak mau namanya tercantum dalam perjanjian dengan investor. Sehingga posisinya digantikan oleh terdakwa Gung Alit. “Sayalah ditunjuk menggantikan dan meneruskan tugas Sandoz,” ucap Gung Alit.

Baca juga:  Jadikan Pertanian Basis Pertumbuhan Ekonomi

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, juga disinggung soal biaya. Gung Alit menjelaskan biaya Rp 30 miliar itu adalah kesepakatan. Dan yang sudah keluar Rp 16 miliar, sebagai biaya saling pengertian. Sandoz Rp 8,3 miliar, Candra Wijaya Rp 4,6 miliar dan Jayantara Rp 1,1 miliar. “Sisanya saya pakai untuk operasional,” tegas Gung Alit.

Pun saat ditanya soal perizinan, di depan persidangan Gung Alit menjelaskan sudah, termasuk izin rekomendasi. Kuasa hukum terdakwa Ali Sadikin dkk.,juga menanyakan soal dana Rp 16 miliar itu. Gung Alit mengatakan, mereka (Sandoz, Candra dan Jayantara) meminta dirinya.

Janjinya adalah ikut mengurus izin reklamasi ini. Gung Alit juga berdalih, bahwa permintaan dana ke investor itu adalah bagian dari pembagian tugas yang akan dikerjakan. Sehingga diminta dana miliaran ke Sutrisno. Dan bahkan, dalam persidangan itu Gung Alit mengatakan Sutrisno mengetahui pembagian tugas dan pembagian uang tersebut. “Ini atas persetujuan Sutrisno. Kalau tidak dicairkan tidak bisa melakukan pertemuan dengan Gubernur Made Mangku Pastika,” jelas Gung Alit. Dijelaskan pula bahwa izin yang hendak digarap bersama itu adalah perizinan untuk PT BSM.

Baca juga:  Gara-gara Bawa Parang, Pria Asal Sumba Diadili

Lantas, apa yang telah dikerjakan? Terdakwa mengatakan sejatinya sudah keluar izin prinsip dan rekomendasi. Bahkan jugadisebut angka Rp 10 miliar akan cair berbarengan dengan rekomendasi yang diterbitkan gubernur. “Tugas saya sebenarnya selesai, karena izin rekomendasi keluar. Hanya saja PT nya diganti,” tandas Gung Alit dimuka persidangan.

Bahkan dia juga mengatakan bahwa Rp 14 miliar lagi akan cair setelah izin prinsip dari gubernur keluar. Namun Rp 14 miliar ini belum cair. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *