Adnya Mulyadi. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Mutasi yang dilakukan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) I Gede Adnya Mulyadi menjadi staf ahli dinilai cacat hukum. Karena itu, Adnya Mulyadi pun akan melakukan gugatan administrasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tentang Surat Keputusan (SK) mutasi yang dikeluarkan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, Sabtu (20/7).

Dalam SK Mutasi, Gede Adnya Mulyadi menjabat sekretaris daerah dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Karangasem. Eselon yang semula IIA turun jadi IIB.

Yang membuat Adnya Mulyadi gerah penurunan jabatan dilakukan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Saat dikonfirmasi Minggu (21/7), ia mengungkapkan, penurunan jabatan dirinya dianggap cacat hukum. Pasalnya, melabrak aturan yang berlaku. “Saya tidak bakal hadir saat pelantikan jika SK cacat hukum,” tegas Mulyadi.

Baca juga:  Dari Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Sempat Ditunda hingga Tokoh Agama Ditemukan Tak Bernyawa

Mulyadi menambahkan, dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2004 Pasal 117 terkait masa jabatan sekda selama 5 tahun, dan target kinerja yang dipersyaratkan. Serta, pada Pasal 118 juga dijelaskan dengan jelas, bagi jabatan pimpinan tertinggi yang kinerjanya bagus bisa diperpanjang dan yang buruk diberi kesempatan perbaiki.

“Kalau memeng jabatan pimpinan tertinggi kinerjanya buruk diberikan waktu memperbaiki dan mengevaluasi selama 6 bulan. Jika sampai 6 bulan tidak ada peningkatan atau perubahan kinerja baru diturunkan. Tapi ini, belum ada evaluasi sudah diturunkan,” jelasnya.

Baca juga:  Rawan Bencana, Tiga Jalur Ini Diatensi saat Arus Mudik Lebaran

Dia menjelaskan, kalau dirinya diangkat menjadi Sekda sebanyak dua kali. Dirinya diangkat menjadi sekda pertama pada 2012. Jabatan kedua pada 2016. “Jika dilihat saya belum menjabat selama tiga tahun. Tapi dibilang sudah lima tahun,” tegasnya

Lebih lanjut dikatakannya, kalau mengacu peraturan presiden (perpres) terkait pengangkatan Sekda Kabupaten/Kota harus ada rekomendasi dari gubernur. Etikanya, kalau seandainya mau menurunkan sekda harus ada izin dari Gubernur. “Tapi ini tidak ada evaluasi dan izin langsung dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali,” sebutnya.

Baca juga:  Pengoplosan Elpiji Rugikan Masyarakat Kecil, Penindakan Baru "Pemain" Kecil dan Vonisnya Ringan

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Sekda Provinsi Bali terkait gugatan ini. “Pada intinya begitu SK saya terima, saya langsung lakukan gugatan administrasi ke Pemprov Bali,” tegas Adnya Mulyadi. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *