Bali Belum Bebas Rabies
Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Sebagai langkah mengatasi rabies, selain menyediakan Vaksin Anti-Rabies (VAR), Dinas Kesehatan (Diskes) Tabanan juga menyediakan SAR (Serum Anti-Rabies). Pada 2018 lalu persediaan SAR sempat kosong karena barangnya di distributor kosong. Tahun ini, Diskes Tabanan kembali mengadakan SAR sebanyak tujuh vial dengan anggaran Rp 50 juta.

Kepala Bidang Penanganan Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan Tabanan dr. Ketut Nariana, Selasa (25/6), mengatakan, pengadaan SAR tahun ini sedang memasuki proses lelang. Penyediaan SAR dan VAR merupakan salah satu langkah dalam mengatasi rabies di Bali yang statusnya hingga saat ini masih KLB.

SAR biasanya diberikan pada kasus gigitan risiko tinggi dan anjing yang menggigit positif rabies. Risiko tinggi adalah gigitan dekat dengan kepala, besar, dalam dan banyak. SAR memiliki fungsi menetralkan virus pada luka sekaligus memberikan perlindungan selama 7-10 hari sebelum antibodi yang terbentuk dari vaksin muncul. ”Jadi, untuk gigitan risiko tinggi ini, selain diberikan SAR juga disertai pemberian VAR,” ujar Nariana.

Baca juga:  Karena Alasan Ini, Bupati Bangli akan Lelang Mobil Pemkab Walaupun Diributkan di Medsos

Sementara VAR diberikan setelah tergigit hewan yang diduga membawa virus rabies. VAR berfungsi merangsang antibodi penetral virus rabies. Untuk mendapatkan antibodi yang maksimal, VAR diberikan tiga kali yaitu pada hari pertama atau saat digigit dua vial, hari ketujuh satu vial dan terakhir atau hari ke-21 satu vial.

Menurutnya, pengadaan SAR lebih sulit dibandingkan VAR. Sebab, produk SAR terbatas dan hanya diproduksi di Prancis. Harganya pun mahal dan masa kedaluwarsanya lebih singkat dibandingkan VAR. Dalam pengadaan SAR pihak Diskes tidak langsung membeli dari Prancis, tetapi setiap wilayah di Indonesia ada perwakilan distributornya.

Baca juga:  Kampung Terisolir, Warga Bukit Galah masih Bertahan di Amerta Bhuana

Kasus gigitan rabies pada manusia berdasarkan data hingga April 2019 terjadi 1.096 atau rata-rata sembilan gigitan per hari. Dari jumlah ini, hanya 616 yang mendapatkan VAR. Tidak semua korban gigitan anjing diberikan VAR karena melihat riwayat gigitan. Biasanya korban gigitan tidak diberikan VAR karena anjing yang menggigit sudah mendapatkan vaksin atau sesuai observasi, anjing yang menggigit masih hidup setelah menggigit. Jika rabies biasanya setelah mengigit anjing akan mati kurang lebih tujuh hari kemudian.

Baca juga:  Mudahkan Transaksi di Masa Pandemi, Putra Bali Hadirkan Aplikasi Super

Meski persediaan SAR dan VAR penting, yang paling utama dalam menangani kasus rabies adalah pengendalian pada anjing dalam artian, masyarakat tidak meliarkan dan rutin memvaksin anjingnya. ”Selama ini kasus rabies terjadi pada anjing yang liar atau diliarkan dan tidak divaksin. Untuk menuju Bali Bebas Rabies, kontribusi masyarakat sangat penting,” tandas Nariana. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *