Agung Ary Kesuma. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kajari Denpasar Luhur Istighfar, bersama para kasinya menyambangi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) guna mengecek barang bukti, khususnya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Salah satu yang menjadi atensi adalah barang bukti mobil tangki yang sebelumnya milik PT. Sembilan Pilar.

Kasiintel Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma, Jumat (6/3) mengatakan, untuk barang bukti enam mobil truk tangki kasus minyak dan gas itu dahulu sudah sempat dilakukan lelang. Namun tidak laku. “Sehingga untuk truk tangki ini rencana kita mau lelang ulang. Dulu pernah dilelang sekali, tapi tidak laku,” tandas Agung Ary Kesuma.

Baca juga:  Di Tengah Pandemi COVID-19, Penjualan Online Jadi Tulang Punggung Bisnis

Sebelumnya, dalam kasus BBM bersusidi ini, owner PT Sembilan Pilar dijadikan tersangka. Pemilik I Made W ditangkap Mabes Polri 9 Februari 2012 di Nusa Dua. Barang bukti saat itu berupa solar 38.400 ton, 6 unit truk tangki, 1 kapal tanker, 2 tangki duduk, 6 unit mesin alkon.

Pada putusan PN Denpasar, 19 Mei 2014, terdakwa divonis enam bulan denda Rp 224 juta. Vonis itu jauh beda dengan tuntutan jaksa. Kapal tanker dan truk tangki dikembalikan.

Baca juga:  Puluhan Kendaraan Dinas di Tabanan akan Dilelang

JPU melakukan upaya hukum banding, dan di PT dinyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan menggunakan surat palsu. Terdakwa divonis 1 tahun dan denda Rp 500 juta.

Barang bukti enam truk tangki dan solar 38.400 liter dirampas untuk negara. Sementara putusan kasasi di MA, mengabulkan permohonan kasasi jaksa, menolak kasasi terdakwa. Putusan MA No. 474.K/Pid Sus/2014 putus tanggal 12 November 2014. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Layanan Terganggu, PDAM Klungkung Percepat Perbaikan Motor Pompa
BAGIKAN