SINGARAJA, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 51/2018 masih memunculkan persoalan di masyarakat pada tahun ajaran 2019/2020 ini. Khususnya dalam pemberlakuan zonasi.

Mengatasi hal itu, Mendikbud mengeluarkan Surat Edaran 3/2019, sekaligus mengganti Permedikbud 51/2018 menjadi Permendikbud 20/2019. Kebijakan itu mendapat apresiasi dari akademisi Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., karena memberikan kemudahan pada masyarakat. Namun menurutnya langkah yang dilakukan pemerintah pusat tidak cukup sebatas itu.

Baca juga:  Dilema Belajar di Sekolah Era Adaptasi Kehidupan Baru

Kebijakan PPDB ini harus tetap diimbangi pemerataan kualitas sekolah, baik dari sarana prasana maupun Sumber Daya Manusia (SDM) didalamnya. “Saat ini memang tidak ada istilah sekolah favorit dan tidak favorit. Tetapi fakta di lapangan, masih ada sekolah yang belum memenuhi dan memiliki standar kualitas layanan pembelajaran, terutama sumber daya manusia, yaitu guru. Ini yang perlu disikapi,” ungkapnya, Senin (24/6).

Akademisi asal Desa Bonyoh, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli ini menyebutkan sarana prasarana dan guru yang kompeten berperan besar dalam melahirkan siswa yang bermutu dan sarat prestasi. Hal ini secara otomatis pula mampu mengikis pandangan masyarakat akan adanya sekolah favorit. “Dengan demikian, tidak ada juga calon peserta didik yang beprestasi justru mereka “dipaksa” untuk membiasakan diri sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya yang mungkin dari sisi sarana prasana, kualitas guru kemudian daya dukung lingkungan masyarakat belum sesuai harapan,” ungkapnya.

Baca juga:  Zona Merah Ini Laporkan 7 Korban Jiwa COVID-19, Termuda Usia Dua Puluhan Tahun

Penerapan sistem zonasi dinilai perlu evaluasi secara berkelanjutan. Demikian juga dengan sosialisasi ke masyarakat yang semakin intensif, sehingga kedepan tidak lagi muncul persoalan.

Sistem tersebut juga dinilai memiliki dampak positif, selain pemerataan kualitas sekolah. Yaitu mampu meringankan beban orangtua minimal dalam transportasi.  “Pada konteks ini kita tidak perlu mencari kesalahan siapapun. Ini adalah sebuah kebijakan baru, tentu membutuhkan sebuah pemahaman, sebuah kesadaran, sebuah dukungan dari seluruh komponen masyarakat,” imbuhnya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Era Industri 4.0, Koperasi Didorong Berbasis E-Commerce
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *