Anggota Pecalang atau satuan pengamanan adat Bali memantau situasi jalan Legian saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi di kawasan Monumen Bom Bali, Kuta, Bali. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pecalang sebagai satuan pengamanan tradisional dalam menjalankan tugas pengamanan tidak boleh sembarangan atau arogan. Terlebih lagi saat ini, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, fungsi dan tugas Pecalang sudah jelas diatur.Hal tersebut diungkapkan, I Ketut Sumarta, Penyarikan Agung MUDP Bali, di sela memberikan materi dalam Pendidikan dan Pelatihan Pecalang, di Gedung LPMP, Provinsi Bali, Selasa (11/6).

Sumarta menjelaskan, pecalang dibentuk oleh desa adat yang bertugas di wewidangan desa adat. Dalam menjalankan tugasnya, Pecalang agar senantiasa berdasarkan linggih (kedudukan hukumnya), sesana (kode etik) dan swadarmanya (kewajiban). Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, pecalang harus menegakan hukum tertinggi di desa adat, yakni Awig-awig.

Baca juga:  Jabat Pangdam IX/Udayana, Ini Pesan Kurnia Dewantara

Dalam perda tentang Desa Adat di Bali, Pecalang diatur di pasal 43 dan 47 yang menjelaskan, sebagai lembaga adat yang dibentuk desa adat, fungsi Pecalang harus sesuai dengan awig dan perarem, misalnya Pecalang bertugas menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman di wilayah desa adatnya.

“Sebagai lembaga mlik desa adat, desa adat yang juga menugaskan, Pecalang tidak bisa bertugas sendiri-sendiri tanpa sepengetahuan desa adat, kalau ada pihak luar menggunakan jasa pecalang, maka pihak luar berkoordinasi dengan prajuru,” ujarnya.

Baca juga:  Kini, RSUP Sanglah Bisa Tangani Lebih Banyak Pasien Radioterapi

Sementara pendidikan dan pelatihan yang digelar Dinas Kebudayaan Provinsi Bali ini untuk mematangkan pemahaman Pecalang mengenai dasar hukum, keberadaan dan kedudukannya dalam kaitan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan desa adat.

Selain itu, Pecalang juga akan diberikan pelatihan teknis tentang keterampilan deteksi dini, tindakan kegawatdaruratan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

Lebih lanjut, kedepan perlu dibuatkan tuntunan sesana pecalang, sebagai pedoman etika terkait Pecalang, oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. “Pihak luar yang menggunakan jasa Pecalang di luar konteks adat dan budaya, koordinasi atas seijin desa adat. tidak bisa sewenang wenang,” terangnya.

Baca juga:  Berpotensi Bertambah, Tersangka Kasus Korupsi LPD Sangeh

Sementara Manggala Pasikian Pecalang Bali, Made Mudra mengaku mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, yang memperhatikan keberadaan desa adat, khususnya pecalang.

Kata dia, perubahan Perda No. 3 Tahun 2003 menjadi Perda No. 4 Tahun 2019 penting diketahui anggota Pecalang seluruh Bali, sehingga tidak ada lagi citra Pecalang yang kerap dipandang arogan. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *