Alit Wiraputra di Mapolda Bali. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait laporan mantan Ketua Kadin Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra terkait penerima aliran dana, penyidik Ditreskrimum Polda Bali masih menunggu bukti, dokumen dan saksi-saksi. Jika buktinya lengkap dan ditemukan tindak pidana maka penyidik akan memanggil untuk klarifikasi terhadap tiga orang yang diadukan yaitu I Putu Pasek Sandoz Prawirottama, Made Jayantara dan Candra Wijaya.

“Dia (Alit Wiraputra-red) kan melaporkan Sandoz, Jayantara dan Candra Wijaya dengan dugaan penipuaan, penggelapan dan penadahan. Selanjutnya kami tuangkan dalam pengaduan,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Kamis (2/5).

Dalam proses pengaduan itu, kata Andi Fairan, penyidik pasti memberikan kesempatan kepada pengadu untuk membuktikan aduannya. “Misalnya dia mengadukan penipuan, mana bukti-buktinya? Dokumennya mana dan saksinya siapa? Jadi dalam hal ini pengadu lebih aktif membuktikan apa yang diadukan. Tentu kita akan pelajari semua,” tegasnya.

Menurut mantan Kasatsabhara Polda Sumatera Utara ini, bila dokumen, bukti dan saksinya lengkap, pihaknya akan mempelajarinya. Setelah itu barulah dilakukan klarifikasi yang diadukan yaitu Sandoz, Jayantara dan Candra. “Kami belum saatnya menyentuh yang diadukan. Kita masih fokus kepada pengadu. Kita akan memperdalam bukti-bukti, saksi dan dokumen dari yang mengadu. Kalau sudah cukup baru kita melangkah kepada yang diadukan,” ungkapnya.

Baca juga:  Sasar Rumah Kos, Tim Yustisi Tabanan Jaring 14 Duktang Tanpa KTP

Setelah yang diadukan sudah diklarifikasi, dilanjutkan gelar perkara. Bila ditemukan tindak pidana maka pengaduan tersebut dinaikan ke laporan polisi dan dilanjutkan proses penyidikan. “Kalau misalnya tidak cukup bukti akan dihentikan,” tandasnya.

Proses pengaduan ini tergantung pada yang mengadu. Bila pengadu cepat memberikan bukti, dokumen dan saksi-saksi, prosesnya juga lebih cepat. “Misalnya pengadu melaporkan si A, ini buktinya. Polisi akan minta bukti yang lain, ada bukti yang ini enggak? Kalau sudah cukup, barulah melangkah pada yang dilaporkan. Sekarang kita tanya mana buktinya kalau merasa ditipu?” ujarnya.

Andi Fairan mempertanyakan ada perjanjian antara pengadu dengan orang-orang yang diadukan atau tidak? “Kalau dia (Alit Wiraputra-red) kan ada perjanjiannya dengan Sutrisno. Sekarang kita tanya apakah dia ada perjanjian dengan yang diadukan? Misalnya, ada perjanjian kamu bantu sekian saya bayar sekian. Kalau misalnya tidak tepati janjinya, itu berarti kamu tipu saya,” kata Andi Fairan.

Baca juga:  Pasca Kebakaran, Pangempon Pura Gunung Payung Gelar Upacara Pamlepeh

Apakah bukti transfer tidak cukup? Kalau bukti transfer, menurutnya sudah didapatkan. Bukti transfer di laporan Sutrisno juga sudah didapatkan. “Apakah bukti transfer itu ada kaitannya dengan penipuan? Itu kita kan belum tahu. Misalnya saya kirim uang kepada anda, apakah pengiriman uang tersebut ada unsur pidananya? Misalnya tolong bantu saya buat gambar, kalau yang disuruh sudah membuat gambar ya clear,” tandasnya.

Andi Fairan menegaskan, bila perjanjiannya tersebut sifatnya lisan, harus saksi. Misalnya dalam pertemuan ada saksi mendengar bahwa yang bersangkutan sanggup mengurus izin, itu yang akan diminta penyidik. “Kalau ada saksi datangkan kepada kami biar diperiksa. Kami hanya minta kepada pengadu dan belum menyentuh yang diadukan. Buktikan dulu bawah yang diadukan itu ada tindak pidananya. Kalau ada baru kita klarifikasi, cocokan, lalu gelar,” tandasnya.

Baca juga:  Gede Dana Mundur Dari Jabatan Ketua DPRD Karangasem

Ditanya soal laporan penadahan, Andi Fairan mengaku juga bingung. “Maka dari itu kami akan klarifikasi. Maksud penadahan itu apa? Apakah dia sudah mengerti bahwa Rp 16 miliar itu hasil kejahatannya dia? Mengaku enggak Alit bahwa dia sudah jahat? Kan belum,” tandasnya.

Kalau Alit Wiraputra mengaku hasil kejahatannya diserahkan kepada tiga orang tersebut, perwira melati tiga asal
Makassar ini menegaskan, itu berarti dari awal dia sudah jahat dong? Bila seperti itu, patut diduga ketiga orang tersebut ikut menikmati hasil kejahatan. “Tapi kami lihat dulu kenapa uang itu ada pada mereka? Perlu dipelajari dan dialami,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Kadin Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra melalui pengacaranya, Gusti Randa melaporkan penerima aliran dana berinisial Sandoz merupakan anak mantan pejabat di Bali, Jayantara dan Candra ke Ditreskrimum Polda Bali, Senin (29/4). Laporan tersebut masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *