panwaslu
Pande Made Ady Muliawan. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Bawaslu Jembrana, Sabtu (20/4) sore menerima laporan dari Wayan M (54) dari Banjar Pangkung Languan Mekar, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo. Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliyawan, Minggu (21/4) mengatakan pelapor melaporkan adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2019.

Yang dilaporkan Ni Komang W dari desa setempat dan diduga mencoblos lebih dari satu kali di TPS 19 Desa Yehsumbul, Dusun Pangkung Languan Mekar. Ni Komang W diduga mencoblos dua kali menggunakan form model C 6 atas nama Ni Ketut D.M.

Baca juga:  Pasca Gempa, 61 Titik Kerusakan Terjadi di Tabanan 

Kejadian itu dalam laporan disaksikan I Kadek S dan I Komang S. Pande mengatakan terkait laporan tersebut pihaknya masih melakukan investigasi apakah terlapor saat itu mendampingi atau mewakili di TPS. “Syarat materiil sudah dipenuhi pelapor. Kami lakukan klarifikasi. Ini memang berpotensi pidana. Jika ini terbukti termasuk melanggar UU Pemilu karena mengaku diri orang lain atau menggunakan C6 orang lain,” jelasnya.
(kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *