Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menjebloskan mantan Kepala LPD Desa Kapal, Drs. I Made Ladra (53), dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun), Kejati Bali segera menyidangkan lima orang perempuan yang statusnya saat itu sebagai kolektor di LPD Kapal. Pasalnya, kejaksaan sudah melimpahkan berkas kelima terdakwa ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

“Ya, sudah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” ujar salah salah satu jaksa, I Wayan Suardi, saat mendampingi Kasipenkum Humas Kejati Bali Edwin Beslar, Selasa (16/4).

Artinya bahwa akan segera disidang? Ditanya demikian, Wayan Suardi mengatakan sesuai jadwal, mereka akan mulai disidang, tanggal 23 April, pekan depan. “Jika tidak salah pemberitahuan sidang tanggal 23 ini,” sebutnya.

Baca juga:  Karena Ini, Pentolan Ormas yang Baru Lepas dari Penjara Lakukan KDRT

Berkas kelima itu atas nama Ni Kadek Ratna Ningsih (38) Banjar Tegal, Kelurahan Kapal, Badung. Dia adalah kolektor (kini mantan) LPD Kapal.

Kedua adalah Ni Wayan Suardiani (36) Banjar Pnaglan, Kapal, yang saat ini sebagai pegawai kontrak di RSUD Badung, yang sebelumnya juga kolektor di LPD Desa Adat Kapal. Ketiga Ni Made Ayu Ardianti (42) Banjar Titih, Kapal. Dia juga mantan kolektor di LPD Desa Adat Kapal.

Baca juga:  Sembilan Penyalah Guna Narkoba Ditangkap, Tiga di Antaranya Residivis

Lalu Ni Nyoman Sudiasih (36) Banjar Lagon, Kapal. Wanita tamatan SMK ini juga kolektor di LPD Desa Adat Kapal. Dan terakhir adalah Ni Luh Rai Kristianti (50) asal Lingkungan Banjar Celuk, Kapal, yang juga mantan kolektor di LPD Desa Adat Kapal.

Sebelumnya dalam dakwaan mantan Ketua LPD Kapal, disebutkan jaksa sebelumnya yang menjadi tanggung jawab Ni Luh Rai Kristianti terkait dana nasabah yang diambilnya, sebut jaksa kala dakwaan mantan Kepala LPD Kapal, sebesar Rp 5,02 miliar. Dan yang menjadi tanggungan kolektor Ni Kadek Kartaningsih antara lain temuan dana nasabah yang dipakai Luh Rai Kristianti sejumlah Rp 1,82 miliar dan tabungan sukarela nasabah yang ditarik adalah milik I Made Sama sebesar Rp 378 juta dan dikembalikkan Rp 404 juta, namun pengembalian, kata jaksa, menggunakan tabungan fiktif.

Baca juga:  Dihukum Setahun, Dirut MMI Dapat Kembalian Uang Rp 209 Juta

“Sehingga total yang menjadi tanggungan Ni Kadek Ratnaningsih sebesar Rp 2,22 miliar,” cetus jaksa.

Selain itu yang menjadi tanggung jawab kolektor Ni Nyoman Sudiasih terkait dana tabungan nasabah sebesar Rp 400 juta. Yang menjadi tanggungan Wayan Suardani Rp 246,3 juta, dan tanggungan Ni Made Ayu Arsianti sebesar Rp 272,8 juta. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *