DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali menggagalkan pengelundupan narkoba dari Yogyakarta. Pelakunya pasutrinya, Setyawan (22) dan Septiyana (25), Selasa (9/4).

Mereka ditangkap di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan (Densel), dengan barang bukti 732,10 gram sabu-sabu (SS). Diduga pelaku mendapatkan mendapat kiriman 1 kilogram SS dan sebagian sudah terjual.
“Pelaku ini merupakan jaringan Yogya-Bali. Saya sampaikan kepada pengedar atau bandar dari luar Bali. Kalau kalian sampai berani masuk ke Bali akan saya tindak tegas. Saya akan tembak mati kalian jika berani menyelundupkan narkoba ke Bali,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto, Senin (15/4) .

Baca juga:  Begini, Cara Mencegah COVID-19 Internal Polresta

Sedangkan terkait pengungkapan kasus ini, Kombes Ruddi mengatakan, berawal dari adanya informasi masyarakat jika ada kurir narkoba baru tiba dari Jawa. Selanjutnya tim dipimpin Kanit I Satresnarkoba Iptu Putu Budi Artama selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di wilayah Gelogor Carik.

Pada Selasa (9/4) pukul 20.00 Wita, petugas melihat pelaku melintas di TKP dan langsung ditangkap. “Penggeledahan terhadap tersangka, anggota kami berhasil menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu di kantong celana sebelah kiri. Paket tersebut siap ditempel,” ujarnya.

Baca juga:  Tengah Malam, Jasad 3 Anak yang Meninggal Minum Racun "Makingsan Ring Geni"

Selanjutnya petugas membawa pelaku ke tempat tinggalnya di Jalan Taman Sari Pengipian, Kuta, Badung. Di kamar tersebut petugas kembali menernukan barang bukti 29 paket SS siap untuk ditempel dan menunggu perintah.

Paket narkoba itu disembunyikan di dalam brankas. “Tersangka mengaku barang tersebut diberikan oleh seseorang yang dipanggil Aristanto dan berada di lembaga pemasyarakatan di Jawa,” kata Kombes Ruddi.

Pelaku mengaku sudah dua kali mengambil paket SS. Kiriman pertama sebanyak 200 gram dan yang kedua sebanyak 732,10 gram.

Baca juga:  DPRD Bali Rekomendasi Penertiban Usaha Berjaringan Asing Ilegal

Selain itu, pelaku mengaku sudah 55 kali menempel SS selama 1 bulan. Peran pelaku ini sebagai kurir yang mendapat upah sekali tempel Rp 50 ribu. “Tersangka sudah satu bulan menjadi kurir dengan alasan karena faktor ekonomi,” kata mantan Kapolres Badung ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *