Kabupaten Badung kini gencar membagikan hibah ke kabupaten-kabupaten di Bali. Dana yang dibagikan pun miliaran rupiah. Penerimanya variatif, termasuk sebagian besar banjar atau desa adat tak menerimanya. Sebagai masyarakat saya ingin bertanya, siapa saja yang berhak mendapatkan hibah? Lalu siapa saja yang menentukan besaran hibah? Apa kira-kira syarat dapat hibah?

Saya juga mengapresiasi pemberitaan dan video-video media sosial terkait  layanan sejumlah kabupaten terhadap kehadiran Bupati Badung saat membagikan hibah. Sambutannya sangat meriah. Namun ada juga tak didampingi pejabat daerahnya. Kalau bagi-bagi hibah ini ada syaratnya, mohon diumumkan secara transparan.

Baca juga:  Mohon Penjelasan PDAM Denpasar

Jika dana hibah ini bersumber dari dana pariwisata, maka apakah pihak-pihak yang tak dapat hibah tak ikut menjaga pariwisata Bali? Tampaknya pembagian hibah ini perlu keadilan dan transparansi. Jangan sampai ada kecemburuan sosial yang berdampak pada disharmoni tanggung jawab menjaga Bali ke depan.

Yang jelas bupati atau kepala daerah juga harus melihat warganya secara adil. Bukan rakyat yang dekat dengan bupati saja mendapat fasilitas. Mudah-mudahan ke depan penyisihan anggaran pariwisata ini bermanfaat bagi Bali secara komprehensif, bukan sebaliknya bisa memicu disharmonisasi hubungan kekerabatan sosial di Bali. Mulailah berpikir untuk melayani semua rakyat secara adil dan arif ketika sudah menjabat.

Baca juga:  Taat Administrasi Kependudukan

I Wayan Darsana

Warga Bali tinggal di Surabaya

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *