Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster.(BP/ist)

PEMPROV Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali Hingga Masyarakat Gelar Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik. Cita-cita mewujudkan kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, guna menciptakan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara Sakala dan Niskala seperti yang terkonsep dalam program Gubernur Bali, Wayan Koster yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali mulai dirasakan manfaatnya semenjak lahirnya Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Hal itu diungkapkan secara langsung oleh Kabid Komunikasi DPP Peradah Bali, I Ketut Bagus Arjana Wira Putra, Kamis (4/4) di Sekretariat Tim Bali Resik, DLH Provinsi Bali.

Menurut Ketut Putra, semenjak lahirnya Pergub Nomor 97 Tahun 2018 ini membuat komunitas peduli lingkungan hingga instansi pemerintahan maupun TNI/POLRI dan beberapa perusahaan swasta di Bali makin memacu gerakannya secara bergotong royong untuk melawan sampah plastik yang mencemari kawasan hutan, sungai, aliran subak, pesisir hingga pesisir pantai.

“Pergub Bali No 97 Tahun 2018 juga secara perlahan-lahan memberikan inovasi kepada masyarakat saat berbelanja ke pasar, ke swalayan, hingga belanja ke minimarket berjejaring untuk tidak menggunakan kantong plastik,” kata mantan Ketua PD KMHDI Bali Periode 2017 ini seraya mengatakan peran Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali serta perusahaan sangat mendukung partisipasi masyarakat Bali untuk beralih menggunakan goody bag atau tas belanja berbahan kain.

Ketut Putra juga menceritakan, kehadiran Pergub No 97 Tahun 2018 juga sangat dirasakannya di ruang rapat Pemerintahan Provinsi Bali pada khususnya. Dimana ketika dirinya mengadakan rapat di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, melakukan audiensi di Kantor Gubernur Bali dan TP PKK Provinsi Bali sudah tidak ada lagi minuman kemasan dan konsumsi yang berbahan plastik.“Tidak hanya di Pemerintah Provinsi Bali yang mulai berkomitmen, namun saat saya membahas Ranperda Desa Adat di DPRD Bali juga pemberlakuan minuman kemasan dan konsumsi yang berbahan plastik tidak diperbolehkan lagi,” katanya.

Baca juga:  Kehabisan Bekal, Pengungsi Harapkan Ini Jika Sudah Pulang

Atas kondisi ini, Putra menilai kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati sudah memihak para petani, pengusaha jajan Bali, dan memihak wirausaha muda. Alasannya karena singkong, jagung, kacang dan jajan Bali yang terbungkus dari bahan daun saat ini sudah dimanfaatkan untuk konsumsi snack di Pemerintahan pada khususnya. “Pemerintah Provinsi Bali secara tidak langsung membuka peluang usaha bagi generasi muda untuk memproduksi dan menjual goody bag, membuat sedotan dari bahan bambu dan sendok dari bahan kayu untuk dijual,” jelasnya.

Apabila hal ini terus dikembangkan, Bali diyakininya akan kembali bersih dan kesucian alam Bali yang ada di hutan, danau, aliran subak, sungai dan laut akan terjaga dan tidak terkontaminasi oleh bahaya sampah plastik. Apalagi Pergub No 97 Tahun 2018 ini sudah disambut baik oleh komunitas peduli lingkungan dan tersinkronisasi dengan Perda Desa Adat Tahun 2019 yang memasukan tugas Desa Adat pada Pasal 25 yang menyatakan Desa Adat melaksanakan pengelolaan sampah di wewidangan Desa Adat.

Baca juga:  Klungkung Undur Rencana Vaksinasi Perdana

Untuk memantapkan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali pada, Minggu (7/4) mendatang tepat pada Pukul 07.00 WITA akan melaunching ‘Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik’ yang secara serentak dilakukan di Kabupaten/Kota di Bali. Seluruh Instansi Pemerintahan, TNI/POLRI, Lembaga Keagamaan, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, BUMN, BUMD, Desa Pakraman, Desa Dinas, perusahaan swasta, pelaku wisata, Sekaa Truna-Truni, Karang Taruna, Mahasiwa, Organisasi Kepemudaan, Komunitas Lingkungan, hingga siswa SD, SMP, SMA/SMK dihimbau partisipasinya untuk bergotong royong mereresik sampah plastic. Sasarannya terutama sampah yang ada di kawasan Hutan, Danau, Sungai, Pantai, di Wewidangan Desa Pakraman, Pura atau Tempat Ibadah, Pasar, Terminal, Perkantoran, Sekolah, Kampus, Kawasan Pariwisata dan Areal Publik lainnya.

“Semoga Program Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik yang mengacu pada Pergub Bali No 97 Tahun 2018 ini sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan yang terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945 dapat dirasakan manfaatnya secara sakala dan niskala,” tutup Putra.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster dalam berbagai kesempatan berkomitmen untuk menjadikan Pulau Bali lebih bersih dan terjaga lingkungannya, terutama dari cemaran sampah plastik. Komitmen tersebut diimplementasikan dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Baca juga:  Hendak Mencuri di Rumah Pensiunan PNS, Aksi Residivis Digagalkan

Dalam Pergub ini ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang yaitu kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik. Pergub yang terdiri dari 12 bab dan 26 pasal ini mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti plastik sekali pakai. Sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan plastik sekali pakai.

Setiap produsen, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai diberi waktu menyesuaikan usahanya selama 6 bulan, terhitung sejak Pergub ini diundangkan. Larangan menggunakan plastik sekali pakai juga berlaku untuk instansi pemerintah, BUMD, swasta, lembaga keagamaan, desa adat/pakraman, masyarakat dan perseorangan.

Koster juga mengungkapkan rasa gembira karena Pergub yang dikeluarkan di awal kepemimpinannya mendapat respon serta sambutan luar biasa dari masyarakat. Ia mencontohkan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 yang sejatinya baru diumumkan, namun sudah langsung direspon positif oleh berbagai kalanga

“Ini merupakan satu-satunya di Indonesia dan menuai pujian dari dunia internasional, dimana penanganan sampah plastik tidak semata di hilir tapi juga di hulunya,” imbuhnya.

Ia mengatakan bahwa keluarnya pergub ini baru merupakan langkah awal yang akan diikuti oleh program lainnya. “Ini tidak berhenti di sini, masih banyak yang harus dilakukan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali,” pungkasnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *