
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali akan mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar. Langkah tersebut tidak hanya menyasar anak yang saat ini berada di panti asuhan, tetapi akan dilakukan melalui pendataan berbasis desa dan desa adat untuk memastikan anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan dapat terdata dan memperoleh hak administratifnya.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, berdasarkan pendataan awal, terdapat sekitar 300 ribu anak yang belum terdokumentasi. Jumlah tersebut akan ditelusuri melalui pendekatan berbasis desa dan desa adat sehingga keberadaan anak-anak tersebut dapat dipastikan dan masuk dalam sistem pendataan pemerintah.
“Kita akan kejar dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat supaya terjangkau semua. Lalu membuat database dan masuk sistem agar tertangani dengan baik,” kata Gubernur Koster saat menghadiri penyerahan dokumen kependudukan bagi anak telantar di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9).
Langkah percepatan tersebut mendapat momentum setelah sebanyak 30 anak telantar dari seluruh Bali menerima dokumen kependudukan yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Bali. Dokumen berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan tersebut diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna, Gubernur Bali Wayan Koster, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Koster tampak terharu ketika berinteraksi dengan sejumlah anak penerima dokumen kependudukan. Dari keterangan para pendamping, ia memperoleh informasi bahwa sebagian anak berada dalam kondisi telantar karena berbagai sebab, termasuk ditinggalkan atau dibuang oleh orang tua.
Kondisi tersebut mendorong Gubernur Koster untuk memperluas program agar pemenuhan dokumen kependudukan tidak berhenti pada 30 anak yang menerima dokumen pada kegiatan tersebut.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Jamdatun dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang telah menginisiasi program tersebut. Menurutnya, pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar merupakan pekerjaan yang memiliki nilai kemanusiaan dan menjadi tanggung jawab bersama.
“Saya kira, tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tapi seluruh penyelenggara negara,” ujarnya.
Untuk mempercepat pelaksanaannya, Gubernur Bali 2 periode ini berencana menggelar rapat koordinasi bersama seluruh bupati dan wali kota se-Bali. Dalam rakor tersebut, Pemprov Bali juga akan mengundang Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi.
Keterlibatan aparat penegak hukum diperlukan karena dalam proses pemenuhan dokumen kependudukan anak telantar terdapat persoalan administratif dan hukum yang perlu diselesaikan secara bersama.
Gubernur Koster menegaskan perhatian pemerintah tidak boleh berhenti setelah anak memperoleh KIA maupun dokumen kependudukan lainnya. Kebutuhan dasar anak-anak yang tinggal di panti asuhan juga harus mendapatkan kepastian.
Berdasarkan data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Bali memiliki 86 panti asuhan. Satu panti merupakan milik Pemprov Bali, sementara lainnya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota maupun yayasan atau pihak swasta. Dari seluruh panti tersebut, lebih dari 2.600 anak mendapatkan penanganan.
“Lebih dari 2.600 anak ditangani di panti tersebut. Dalam rakor nanti juga akan kita bahas mengenai kepastian pemenuhan kebutuhan mereka, mulai dari makan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan. Jangan sampai tertinggal,” ujar Gubernur Koster.
Ke depan, ia menginginkan kebutuhan anak-anak yang tinggal di panti dapat dipenuhi dengan dukungan anggaran pemerintah. Dengan demikian, anak-anak tersebut tidak hanya memiliki identitas hukum, tetapi juga memperoleh akses terhadap kebutuhan dasar dan layanan publik
Sementara itu, Jamdatun, R. Narendra Jatna mengatakan dokumen kependudukan memiliki arti penting bagi anak-anak telantar. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi pintu masuk bagi anak untuk memperoleh berbagai hak dan layanan.
“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi akses untuk berbagai hal, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi,” katanya.
Ia menyambut baik langkah pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar yang diawali di Bali. Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat menjadi terobosan yang kemudian diterapkan secara lebih luas di daerah lain.
Jatna berharap kebajikan yang dimulai dari Bali dapat menggema ke seluruh Indonesia. Apabila pelaksanaan program tersebut berhasil, pihaknya akan menyusun pedoman agar kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia dapat mengikuti langkah serupa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono mengatakan pemenuhan dokumen kependudukan anak telantar membutuhkan komitmen dan kolaborasi lintas lembaga.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena konstitusi mengamanatkan tanggung jawab negara terhadap anak-anak telantar.
“Setiap warga negara punya hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Juga berhak mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan layak,” ujarnya.
Dengan dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan berbagai pihak terkait, Kejati Bali menargetkan pemenuhan dokumen kependudukan bagi sekitar 300 ribu anak telantar dapat dituntaskan dalam beberapa bulan ke depan.
Menurut Setiawan, penyerahan dokumen kepada 30 anak pada Jumat tersebut baru merupakan langkah awal. Selanjutnya, proses pendataan dan pemenuhan dokumen akan diperluas hingga tingkat desa dan desa adat.
“Kegiatan hari ini bukan akhir, tapi momen awal dari segalanya. Bali menjadi percontohan dalam pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar. Jika berhasil, Jamdatun akan menerbitkan pedoman yang akan diterapkan di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (kmb/balipost)










