Sosialisasi ranperda desa adat kepada para pecalang se-Bali. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perda Desa Adat yang baru diketok palu mendapat apresiasi positif dari tokoh adat di Bali. Perda yang baru disahkan ini diharapkan dapat menjadi titi pengancan (jembatan penghubung), didalam memperkuat eksistensi desa adat di Bali.

Bendesa Adat Bona, I Gusti Ngurah Yasa, Kamis (4/4) mengapresiasi positif kehadiran Perda Desa Adat. Bendesa yang juga mantan guru ini mengaku, walaupun tidak detail mengetahui isi peraturan daerah tentang desa adat tersebut, namun secara umum sangat mengapresiasi kehadirannya.

Perda tersebut lebih memperkuat keberadaan desa adat secara hukum. Sehingga, desa adat tidak bisa semena-mena dihadapkan pada jeratan kasus hukum. Ke depan, ia berharap Gubernur dalam mengimplementasikan keberadaan Perda tentang Desa Adat segera membuat peraturan pelaksana atau aturan teknisnya sehingga ketentuan–ketentuan yang diatur dalam setiap pasal dalam Perda bisa dilaksanakan secara detil.

Baca juga:  Bendesa Adat Perlu Pahami Fungsi LPD

Terutama, lanjutnya, dalam masalah keuangan maupun dana-dana yang akan diberikan kepada desa adat untuk menunjang kegiatan masyarakat adat. “Dengan adanya ketentuan ini nantinya akan lebih terlihat transparansi dari desa adat,” katanya.

Ia juga menilai melalui Perda Desa Adat, pengelolaan maupun manajemen desa adat akan lebih profesional. Salah satunya dengan adanya bantuan staff untuk bendesa dan prajuru dalam mengelola keuangan maupun administrasi berkenaan dengan desa adat. “Harapan kami dengan Perda Desa Adat ini dapat menciptakan kehidupan masyarakat adat Shanti lan Jagadhita dan Perda ini mudah-mudahan dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Ajak Desa Adat dan LPD Patuhi Regulasi Hukum

Selain mengapresiasi dengan baik sejumlah ketentuan dalam Perda Desa Adat, ia juga menyampaikan kekhawatiran terhadap pemilihan bendesa yang hanya diatur secara musyawarah mufakat. “Pengalaman di desa adat, ada istilah “suryak siu” akan menjadi kendalanya,” sebutnya.

Ia pun mengutarakan setiap desa adat mempunyai tradisi maupun kesepakatan krama yang berbeda yang mesti dihormati. Apabila dalam paruman desa adat, krama adat menyepakati pemilihan dilakukan secara demokrasi modern, yakni sistem pencoblosan, hal tersebut juga merupakan hasil dari musyawarah mufakat. “Musyawarah mufakat yang dimaksud ini juga nantinya perlu lebih diperjelas kembali,” katanya.

Baca juga:  Kasus Jalur ATV, Sejumlah Warga Banjar Samu Dipanggil Polisi

Sementara itu, Ketua Majelis Alit Desa Pakraman Kecamatan Gianyar (MDA Tingkat Kecamatan Gianyar), I Ketut Maruta, SE., juga mengapresiasi keberadaan Perda tentang Desa Adat. Perda ini menjadi harapan agar ke depan desa adat di Bali tetap hidup dan berkembang. “Untuk selanjutnya, saat ini kami masih menunggu pengaturan penjabaran dari Perda tersebut secara khusus,” katanya. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *