Jambret spesialis WNA diringkus aparat kepolisian. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polsek Kuta Utara mengungkap kasus jambret yang selama ini menyasar warga negara asing (WNA), Minggu (24/3). Pelakunya, Mohamad Mustar (27) asal Jember, Jawa Timur.

Ia ditangkap setelah menjambret Marta Titovova (29) asal Ceko di Jalan Raya Aseman, Kuta Utara. Kapolsek Kuta Utara AKP Dewa Putu Anom Danujaya, didampingi Kanitreskrim Iptu Androyuan Elim, Rabu (27/3) mengatakan, setelah menerima laporan korban yang menginap di Villa Azarya di Jalan Raya Semer, Kerobokan Kelod, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Karena Ini, Lima Pelajar Ditangkap

Saat melakukan penyelidikan di Jalan Raya Aseman, tepatnya di sebelah Balai Banjar Aseman, Minggu (24/3) pukul 16.20 Wita, melintas pelaku mengendarai sepeda motor. Tim Opsnal dipimpin Panit I Reskrim Ipda I Made Galih Arta Wiguna langsung meringkusnya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui telah menjambret. “Pelaku baru mengaku beraksi di tiga TKP,” tegas Kapolsek.

Kepada petugas, pelaku mengalu beraksi di Jalan Raya Kerobokan, samping Pos Gatur Banjar Semer sekitar dua minggu lalu pukul 03.00 Wita, Jalan Raya Kerobokan tepatnya dekat simpang Semer pukul 03.40 Wita dan terakhir di Jalan Raya Aseman.

Baca juga:  Total WNA Ajukan Izin Tinggal Terpaksa di Bali Capai Seribuan Orang

Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti satu buah Iphone 8 dan sepeda motor. “Kami masih mengembangkan kasus ini. Termasuk pencarian barang bukti,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *