Ilustrasi. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Provinsi Bali kini sedang dalam tahapan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun karena kondisi tertentu melakukan pindah memilih ke TPS di luar tempatnya terdaftar.

Komisioner KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengungkapkannya saat ditemui di kantornya, Senin (11/3). “Selasa (12/3) ini, teman-teman di kabupaten/kota (menggelar) pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi DPTb di kabupaten/kota masing-masing,” imbuhnya.

Selain menyusun DPTb, lanjut Agus Darmasanjaya, KPU provinsi dan kabupaten/kota juga melakukan pemetaan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Yakni, masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar di DPT maupun DPTb. DPK menyalurkan hak pilih pada pukul 12.00-13.00 di TPS dengan membawa KTP elektronik. “Selain melakukan dua kegiatan tersebut diatas, KPU juga melakukan kegiatan rutin tahunan yaitu perbaikan DPT. Dalam perbaikan DPT ini, kita melakukan 3 hal. Pertama, kita melakukan pencoretan terhadap pemilih-pemilih yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS, red) lagi,” jelasnya.

Baca juga:  Ini, Hasil Uji Swab Staf KPU Bali yang Rapid Test-nya Reaktif

Kedua, imbuh Agus Darmasanjaya, melakukan perbaikan terhadap elemen data masing-masing pemilih yang invalid. Misalnya salah memasukkan NIK, salah ketik nama, dan lainnya.

Ketiga, pihaknya juga bisa menambahkan pemilih baru yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb sepanjang ada rekomendasi dari Bawaslu. “Terkait dengan pencoretan pemilih TMS itu banyak penyebabnya. Mungkin sudah meninggal dunia, bisa jadi yang bersangkutan berganti status dari sipil menjadi TNI/Polri, bisa jadi pindah domisili, atau yang bersangkutan adalah WNA (Warga Negara Asing, red),” papar mantan Ketua KPU Jembrana ini.

Baca juga:  KPU Mulai Masukan Logistik Pilkada ke Kotak Suara 

Berkaitan dengan WNA, Agus Darmasanjaya mengaku sudah melakukan perbaikan DPT terkait dengan WNA yang potensi masuk ke DPT. Data sementara dari KPU RI, ada 34 WNA yang berpotensi masuk ke DPT. Data tersebut sudah didistribusikan ke kabupaten/kota untuk dikoordinasikan dengan Dinas Dukcapil dan Panwaslu setempat. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *