Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga terlibat jaringan narkoba sekaligus menjadi perantara jaringan narkotika asal Ghana, Afrika, terdakwa Soenartono Rachmanto alias Onny, Kamis (7/2) dihukum pidana penjara selama 12 tahun.

Majelis hakim pimpinan I GN Partha Bargawa, menyatakan terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jaringan narkotika asal Ghana, Afrika. Barang bukti sabu-sabu itu seberat 514 gram.

Namun demikian, putusan hakim itu lebih rendah empat tahun dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut supaya terdakwa Onny dihukum selama 17 tahun penjara.
Selain divonis 12 tahun penjara, hakim juga .enghukum terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga:  Napi Narkoba Terjerat TPPU Dihukum 11 Tahun

Atas perkara itu, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Dan menyikapi vonis itu, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Dijelasksn bahwa ikhwal perkara ini saat terjadi pengambilan paket di jasa pengiriman UPS di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan. Dia bersama Gede Rai dan Bo. Aksi mereka tercium Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri. Dimana, petugas sebelumnya mendapat informasi dari petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga:  Dituntut Enam Tahun, Terdakwa Kasus Sabu Minta Keringanan Hukuman

Ketika petugas KPUBC yang bertugas menemukan paket ekspedisi UPS Airways bill No.6FF637FSWZQ yang dikirim dari Accra Ghana, Afrika ke alamat atas nama Made Arie di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Paket tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Petugas melakukan pemeriksaan paket menggunakan mesin X-Ray dan menemukan barang mencurigakan. Selanjutnya petugas KPUBC berkoordinasi dengan Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri. Lalu paket itu dibawa ke kantor KPUBC dan setelah dibuka ditemukan dua bungkus serbuk putih. Lalu dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat test narkotik dan diketahui serbuk putih itu mengandung narkotik.

Baca juga:  Polda Bali Sebut Pengerupukan hingga Nyepi Berlangsung Aman

Polisi melakukan control delivery dengan cara mengirim paket itu ke kantor jasa pengiriman di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan. Pada hari Rabu tanggal 11 April 2018, paket diambil oleh Gede Rai (terdakwa berkas terpisah).

Setelah terdakwa mengambil paket, polisi menangkapnya, serta memeriksa isi paket. Petugas menemukan dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu masing-masing seberat 266 gram dan 248 gram brutto. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *