Sekolah
Suasana belajar mengajar di sekolah. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejumlah Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di beberapa kabupaten di Bali, telah menerapkan lima hari sekolah atau dikenal full day school. Tak kecuali Kabupaten Badung.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badug I Ketut Widia Astika, mengakui sekolah yang menerapkan full day school terus bertambah.

Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (30/1), puluhan sekolah di Badung telah menerapkan sistem lima hari sekolah ini, baik di tingkat SD maupun SMP. Seperti, SD 2 Benoa, SD 4 Benoa, SD 1 Tibubeneng, SD 2 Tibubeneng, SD 3 Tibubeneng, SD 1 Pererenan, SD 1 Canggu, SD 2 Canggu, SD 3 Canggu, SD 4 Tuban, SD 1 Pererenan, SD 3 Mengwi, SD 4 Gulingan, SD Thomas Aquino, SD Tegal Jaya, SD Lentera Hati, SD Jembatan Budaya, SD Kalam Kudus, SD Tunas Kasih, SD Bintang Mandiri, SD Bali Kiddi, SD Cerdas Insan Sejahtera Bali, SD Taman Rama, dan SD Pelangi Jimbaran. Sementara untuk SMP, ada SMPN 1 Petang, SMPN 3 Petang, SMPN 4 Petang, SMPN 2 Kuta, SMPN 3 Kuta Selatan, SMP Cerdas Insan Sejahtera Bali, SMP Taman Rama, dan SMP Bintang Mandiri.

Baca juga:  Akibat COVID-19, Baru Segini Realisasi Pajak Daerah di Badung

“Sudah ada 25 sekolah yang menerapkan full day school. Jumlahnya terus bertambah, meski kami tidak memaksakan sekolah menerapkan sistem tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, sekolah yang menerapkan program lima hari sekolah harus betul-betul memperhitungkan, baik kurikulum dan karakter sekolah. Sebab, tidak semua orangtua siswa yang sepakat dengan program tersebut. “Harus ada kesepakatan dengan komite. Apa ada keberatan dengan program itu, karena kalau orangtuanya kerja hingga Sabtu, sedangkan anaknya libur di rumah siapa yang mengawasi. Ini juga menjadi kendala,” katanya.

Baca juga:  Polisi Sita Aset Sudikerta Terkait TPPU

Namun demikian, jumlah sekolah yang menerapkan full day school bukan tidak mungkin terus bertambah. Sebab, sudah banyak sekolah yang berencana menerapkan sistem tersebut. “Tidak dipaksa (sekolah full day school, red), tapi mungkin dianggap bagus, sehingga banyak ingin,” ucapnya.

Seperti diketahui kebijakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah sebenarnya telah diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Peraturan tersebut, membebaskan sekolah untuk memilih sistem yang diterapkan.

Baca juga:  Badung Serahkan Bantuan Sembako Tahap I ke 3.819 KPM

Namun demikian, sekolah di Badung justru kian kepincut dengan pelaksanaan full day school. Padahal, untuk bisa full day school, sekolah harus betul-betul memperhitungkan, baik kurikulum dan karakter sekolah. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *