
MANGUPURA, BALIPOST.com – Polemik mengenai keberadaan bangunan di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung, terus bergulir. Informasi teranyar, Minggu (6/7), Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat telah merancang anggaran terkait pembongkoran bangunan di pantai tersebut.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi tetap dijaga. Pihaknya mengaku siap menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Bali.
“Secara prinsip kami di Pemerintahan Kabupaten Badung dengan Pemerintahan Provinsi Bali ada hubungan struktural, tentu tidak boleh berlawanan dengan pemerintah provinsi. Atas rekomendasi yang diberikan DPRD, tentu kami di Badung akan mempersiapkan dan Kasatpol PP Badung sudah mengajukan anggaran ke saya untuk biaya pembongkaran, kita segera follow up rekomendasi yang diberikan DPRD Provinsi,” ujarnya.
Sayangnya Adi Arnawa tak merinci rancangan anggaran terkait pembongkaran tersebut. Namun, Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap menjadi prioritas dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.
“Secara prinsip kita jangan membawa seakan-akan tidak ada keberpihakan, prinsip hukum bahwa ketika kami ketemu masyarakat kami menyadari dia membangun di atas lahan bukan miliknya, jangan dibawa kemana-mana dulu. Ini menjadi proses pembelajaran buat siapapun itu,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya kejadian ini tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk mengiming-imingi masyarakat, sehingga memperkeruh suasana. “Besok-besok jangan ada orang datang mengatakan begini begitu, sok-sokan menjadi penyelamat jadi pahlawan. Masyarakat nyadar ketika membangun di lahan bukan miliknya, jadi wajar kalau mereka keluar dari lahan itu. Sama kondisi di Pantai Bingin ini. Masyarakat kami di Pecatu sangat menyadari mereka melaksanakan kegiatan di tanah negara,” jelasnya.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, juga menyampaikan sikap dukungannya terhadap langkah yang akan diambil eksekutif. Menurutnya, penertiban tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Menunggu instruksi dari pemerintah provinsi, nanti seperti yang dikatakan Bupati Badung melakukan pembongkaran, tentunya kita dukung Pak Bupati, jadi mohon maaf agar tidak salah persepsi. Itu (lahan yang berpolemik -red) menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai Undang-Undang 27 Tahun 2004 diperbaharui Undang-Undang 1 Tahun 2014, wilayah daratan itu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anom Gumanti menyatakan bahwa pihaknya tetap mendukung kehadiran investor selama legalitasnya jelas. “Kita tidak menutup mata dengan investor kami dukung tentu dengan legalitas yang jelas dan tegas. Dan itu sudah ada, tinggal dikomunikasikan, tinggal diulang prosedur dan mekanismenya,” tambahnya. (Parwata/balipost)