Tim TOPD dari Dinas PUPR, Bagian Prokompim Setda Badung dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Badung saat melakukan pendataan potensi pajak daerah di wilayah Kelurahan Kerobokan dan Kelurahan Kerobokan Kaja, Rabu (9/7). (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung semakin gencar mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melakukan pendataan langsung secara massal di lapangan melalui pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD).

Tim ini dipimpin langsung oleh Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba, dengan Sekretaris I dijabat oleh Kepala DPMPTSP Badung, I Made Agus Aryawan, dan Sekretaris II oleh Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini.

Menurut Agus Aryawan, pembentukan tim ini bertujuan untuk melakukan pendataan terhadap wajib pajak secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh perangkat daerah. “Nantinya tim ini akan langsung terjun ke lokasi usaha masing-masing sesuai dengan database yang disiapkan,” ujar Agus Aryawan, pada Kamis (10/7).

Baca juga:  Tertibkan Pelanggar Prokes, Polres Bentuk Tim Khusus

Menurutnya, pendataan dimulai dengan data perizinan yang sudah terbit melalui sistem OSS. Namun, ia menegaskan tidak menutup kemungkinan ditemukan usaha-usaha di luar database tersebut. “Tidak menutup kemungkinan di lapangan berkembang usaha-usaha di luar database perizinan yang kami miliki,” katanya.

Bila ditemukan usaha yang belum terdata, maka petugas di lapangan wajib mencatat dan mengklasifikasikan usaha tersebut agar dapat dikenakan pajak. Temuan ini kemudian diproses dengan penerbitan NPWPD dan NOPD oleh Bapenda. “Otomatis setelah itu terbit menjadi tugas Bapenda untuk melakukan penetapan dan penagihan pajak-pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa semua usaha yang telah beroperasi wajib membayar pajak, meskipun belum mengantongi izin. “Jika sudah mencapai kriteria, sebagai contoh mereka menjalankan usaha restoran dengan penjualan di atas Rp10 juta per bulan, tentu ini sudah menjadi target sebagai obyek pajak. Tentu pemilik usahanya menjadi wajib pajak daerah,” tegasnya.

Baca juga:  Tak Kunjung Realisasi Sejak 2018, Badung Kembali Anggarkan Gedung SMPN 5 Abiansemal

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 40.060 izin usaha telah terbit di Kabupaten Badung. Namun, baru sekitar 10.400 usaha yang memiliki NPWPD. Artinya, masih banyak potensi pajak yang belum tergarap optimal.

Kepala Bagian Prokompim Setda Badung, Made Suardita, bersama Lurah Kerobokan, Ni Putu Budhiyani, dan Lurah Kerobokan Kaja, Gusti Agung Ngurah Marhaena Yasana Putra, turut mendampingi proses pendataan. Mereka memastikan pelaksanaan berjalan optimal dan sesuai arahan strategis Bupati Badung.

“Kami memastikan seluruh proses pendataan dilakukan sesuai standar teknis dan etika pelayanan publik. Bersama para lurah, kami turut mendampingi tim pendataan di lapangan sebagai bentuk komitmen untuk menjamin akurasi data dan transparansi proses,” jelasnya.

Baca juga:  Kasus Penganiayaan di TL Kerobokan, Ini Kronologinya Versi Pelatih MMA

Pendataan menyasar 2.749 izin usaha dari sistem OSS yang perlu divalidasi. Fokus pendataan mencakup sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, serta kesenian dan hiburan. Kegiatan ini melibatkan 48 personel dari berbagai perangkat daerah, berlangsung sejak 8 Juli hingga 21 Agustus 2025.

Lurah Kerobokan dan Lurah Kerobokan Kaja menyatakan bahwa keterlibatan kelurahan sangat penting dalam menjembatani komunikasi antara Tim TOPD dan pelaku usaha agar pendataan berjalan lancar. Validasi data ini akan memperkuat basis perpajakan daerah dan menjadi dasar penyusunan kebijakan fiskal yang akurat dan efisien. (Parwata/Balipost)

BAGIKAN