Dua tersangka kasus korupsi santunan kematian dilimpahkan ke Kejari Jembrana. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Dua tersangka kasus korupsi dana santunan kematian, Kamis (24/1) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Tersangka yang merupakan oknum Klian Banjar di Desa Tukadaya ini langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Negara.

Dua tersangka oknum kadus yakni I Gede As dari Banjar Munduk Ranti dan IDKA dari dusun Sarikuning Tulungagung, Desa Tukadaya, Melaya. Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra membenarkan adanya tahap II kasus korupsi dana santunan dengan tersangka dua kadus ini.

Baca juga:  Lomba Tingkat Propinsi, Desa Sukawati Unggul Lewat Program Goyang Gayo

Dalam waktu dekat dua berkas untuk dua tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Kejari Jembrana menurutnya menyiapkan delapan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan nanti.

Kasus korupsi yang menjerat oknum dua kadus ini berkaitan dengan tersangka sebelumnya Indah Suryaningsih, oknum PNS di Dinas Sosial. Indah sudah lebih dulu divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Indah yang berperan memverifikasi dan memvalidasi dokumen pengajuan santunan kematian dari masyarakat bersekongkol dengan dua oknum kadus ini.

Baca juga:  Kelompok Transportasi, Komunikasi dan Jasa Keuangan Sumbang Inflasi Tertinggi

Dengan modus membuat pengajuan seolah-olah ada warga yang meninggal dunia. Setelah nanti dana santunan tersebut cair, maka hasilnya akan dibagi sesuai peran masing-masing.

Untuk pembagiannya, apabila Indah yang membuat dokumen fiktif, maka mendapatkan bagian Rp 1 juta dan kadus menerima masing-masing Rp 500 ribu. Namun bila dua kadus tersebut yang membuat dokumen fiktif, maka pembagiannya Indah Rp 800 ribu dan kadus Rp 700 ribu.

Program santunan kematian yang merupakan program Pemkab Jembrana menganggarkan Rp 1,5 juta untuk setiap warga meninggal. Dengan adanya kerjasama ini, maka dana santunan ini bisa lolos hingga ratusan berkas.

Baca juga:  Beraksi 3 TKP, Maling Spesialis Tower Ditangkap

Selama kurun waktu setahun mulai Januari sampai Desember 2015, kerugian negara IDKA mencapai Rp 210 juta. Dengan 140 berkas fiktif pengajuan santunan kematian. Sementara I Gede As kerugian negara mencapai Rp 88 juta lebih. Berkas fiktif yang diajukan beragam. Di antaranya ada berkas lama warga yang meninggal diajukan kembali, ada juga warga yang masih hidup dibuatkan berkas meninggal. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *